PUTRAINDONEWS.COM
RIAU |Â Kamis 27 September 2018, Atensi Solidaritas Pers Indonesia (SPI) Riau terhadap kasus dugaan kriminalisasi Pers yang di alamatkan kepada Pemimpin Redaksi Harian Berantas, terus mengalir. Terlihat pada hari ini, Kamis (27/9/2018) puluhan Wartawan yang tergabung hadir di PN Pekanbaru untuk liputan persidangan ke 11 kalinya tanpa dihadiri oleh pelapor, Amril Mukminin (Bupati).
Yang mengundang pertanyaan sejumlah pihak, dimana Bupati Amril Mukminin selaku pelapor, sejak kasus dugaan pelanggaran undang-undang ITE yang dituduhkan kepada Pimred Harian Berantas di sidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru hingga kini tak pernah hadir dalam persidangan sebagai saksi untuk memberikan keterangan didepan majelis hakim, sehingga jadi pertanyaan bagi Solidaritas Pers Indonesia yang disampaikan salah satu Korlap Solidaritas, Feri Sibarani kepada awak media.
” Ini patut kita pertanyakan kepada majelis hakim, mengapa sejak kasus ini di sidangkan di PN, saksi pelapor atau Amril Mukminin tidak pernah hadir dalam persidangan untuk memberikan keterangan. Ini kan aneh dan kita Solidaritas Pers harus terus bergerak untuk menguak semua “permainan” dibalik dugaan kriminalisasi ini,”kata Feri di ruang tunggu Pengadilan Negeri.
Berdasarkan informasi yang berhasil di rangkum oleh tim Solidaritas Pers terkait dugaan kriminalisasi ini adalah bahwa Toro Laia Pimred Harian Berantas secara gamblang menyampaikan semua indikasi kuat adanya kejanggalan sejak kasus ini ditangani oleh penyidik Polda Riau, yang diduga dipaksakan oleh oknum penyidik yang diduga bekerjasama dengan beberapa oknum pengacara dan orang dekat Amril (RZ), dimana sejak awal diketahui kedua orang tersebut berupaya keras membawa kasus kode etik jurnalistik ini ke ranah pidana, yang konon menyimpang dari aturan dalam UU Pers No. 40 tahun 1999.
,”Sejak awal saya sudah mencium aroma “permainan” yang dilakukan oleh oknum pengacara dan orangnya Amril (RZ) untuk membawa perihal ini ke jalur pidana, dan berbagai bukti-bukti itu sudah saya amankan untuk saya laporkan ke Kapolda Riau, Propam Polda Riau, Irwasda Polda Riau, kemungkinan besar ke Kompolnas, dan Mabes Polri, karena ini melibatkan penyidik Polda Riau,” terang Toro dihadapan awak media.
Menurut Toro, kedua oknum tersebut dibantu oleh beberapa orang koleganya sengaja tidak mengindahkan PPR Dewan Pers yang telah dikeluarkan oleh Dewan Pers, bahkan Toro menyebut beberapa orang itu dengan sengaja mengkangkangi UU Pers No. 40 untuk memaksakan keinginannya dengan meyakinkan penyidik Polda Riau agar mengenakan UU ITE tentang transaksi elektronik yang konon undang-undang itu lebih berfokus pada dunia medsos di online yang tidak bertanggung jawab menyebarkan isu-isu yang merugikan orang lain.
,”Kasus ini kuat dugaan saya di kriminalisasi oleh salah seorang oknum pengacara dan seorang teman dekat Amril serta dibantu oleh beberapa orang koleganya, untuk “merekayasa” kasus ini, dan ada bukti pada saya, sehingga penyidik Polda riau dengan sengaja atau tidak telah turut terlibat dalam rekayasa kasus ini,” lanjut Toro.
Hal senada juga disampaikan oleh beberapa korlap Solidaritas Pers.
Menanggapi pernyataan terdakwa Toro laia tersebut, Feri Sibarani, Ilen, Ismail dan Suriani kompak mengatakan pihaknya akan melaporkan Amril Mukminin ke Polda Riau, karena telah diduga kuat berdasarkan bukti-bukti yang di miliki oleh Toro Laia terkait kriminalisasi dan rekayasa kasus tersebut.
Bahkan pihak majelis hakim disebutkan telah menghimbau kepada kuasa hukum Toro Laia dan Solidaritas Pers agar segera membawa dugaan rekaya kasus ini ke jalur hukum.
,”Sesuai dengan anjuran dari pihak hakim PN Pekanbaru, dan kuasa hukum pak Toro Laia agar dugaan rekayasa kasus ini kami bawa secepatnya ke ranah hukum, dan kami semua insan Pers yang tergabung ke Solidaritas ini akan segera bersiap untuk melaporkan Amril Mukminin dan semua yang kami duga terlibat dalam rekayasa kasus Toro ini,” lanjut Feri dan kawan-kawanya. (**)