Putraindonews.com, Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan pemerintah tidak akan menaikkan tarif pajak pada tahun 2026 mendatang, kendati target pendapatan negara naik signifikan.
Dalam Rapat Kerja bersama DPD RI yang digelar secara virtual, Selasa (2/9), ia menjelaskan target pendapatan negara pada 2026 mencapai Rp 3.147,7 triliun, meningkat 9,8 persen dari tahun sebelumnya. Dari angka tersebut, penerimaan pajak diperkirakan mencapai Rp 2.357,7 triliun atau tumbuh 13,5 persen.
“Banyak yang mengira peningkatan pendapatan negara berasal dari kenaikan tarif pajak. Padahal tidak ada kebijakan baru dalam perpajakan. Pajaknya tetap, yang dioptimalkan adalah kepatuhan,” katanya.
I menambahkan bahwa fokus pemerintah adalah meningkatkan kepatuhan pajak dari kelompok yang mampu, tanpa memberatkan masyarakat yang belum kuat secara ekonomi.
Tidak hanya itu, pihaknya juga menyinggung soal perlakuan istimewa bagi pelaku UMKM.
“Untuk UMKM dengan omzet sampai Rp500 juta per tahun, tidak dikenakan PPh. Jika omzet di atas Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar, dikenai tarif final sebesar 0,5 persen,” tandasnya. Red/HS