Status Izin Usaha PT BPT EDCCASH Dicabut OJK

Putraindonews.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT BPT EDCCASH (EDC Cash) yang beralamat di Graha Ameera No. 3, Jl. Raya Kelapa Dua, Islamic, Kelurahan Kelapa Dua, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten.

Langkah itu sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP- 26/D.03/2024 tertanggal 27 Februari 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR EDCCASH.

“Pencabutan izin usaha BPR EDC Cash merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen,” kata Kepala OJK Jabodebek dan Provinsi Banten Roberto Akyuwen di Jakarta, Rabu (28/2/24).

Pada 31 Maret 2023, OJK telah menetapkan BPR EDC Cash dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat Kurang Sehat.

BACA JUGA :   SIKM Syarat Mutlak Masuk Wilayah DKI Jakarta

Kemudian pada 12 Januari 2024, OJK menetapkan BPR EDC Cash dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada Direksi, Dewan Komisaris dan Pemegang Saham BPR untuk melakukan upaya penyehatan, termasuk mengatasi permasalahan permodalan dan likuiditas.

Namun demikian, Direksi, Dewan Komisaris dan Pemegang Saham BPR tidak dapat melakukan penyehatan BPR.

Selanjutnya, berdasarkan Salinan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 32/ADK3/2024 tanggal 20 Februari 2024, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap BPR EDC Cash dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR.

BACA JUGA :   Kejari Kabupaten Tangerang Inisiasi Pembangunan Jamban Sehat di Desa Tegal Angus

Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, OJK mencabut izin usaha BPR EDC Cash. Dengan pencabutan izin usaha itu, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi.

Sementara itu, OJK mengimbau nasabah BPR agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sekretaris Lembaga LPS Dimar Yuliharto menyampaikan bahwa pihaknya akan membayar klaim penjaminan simpanan nasabah BPR EDC Cash secara bertahap paling lama hingga 23 Juli 2024.

“LPS menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan pelaksanaan likuidasi PT BPR EDC Cash, Tangerang, Banten,” kata Dimas. Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!