STUDIUM GENERALE ; Sinergitas Apindo & Serikat Pekerja dan Perguruan Tinggi.

2018-04-11 00.32.39
2018-04-11 00.30.24
2018-04-11 00.31.35

 

 

PUTRAINDONEWS.COM

TANGSEL | Selasa, 10 April 2018 Program Studi PMI menyelenggarakan kuliah umum yang mengangkat tema SISTEM PERLINDUNGAN SOSIAL PEKERJA/BURUH BERBASIS PEMBERDAYAAN. Acara dibuka oleh Wakil Dekan Bidang Akademik FIDKOM Suparto, M.Ed., Ph,D. Pada kesempatan tersebut pimpinan fakultas menyambut baik pelaksanaan studium general yang mendatangkan para pembicara yaitu Muhammad Hafidz (Praktisi Hukum Ketenagakerjaan), Thohirudin, S.T., M.M (APINDO Kota Tangsel) dan Taufik Machdum (LP3 TSK SPSI PT Pratama Abadi Industri).

Kegiatan kuliah ini akan membuka wawasan berpikir mahasiswa yang biasanya hanya mendengarkan teori di kelas dari para dosen. Dengan kehadiran para praktisi ini diharapkan mahasiswa dapat melihat fakta di lapangan  persoalan buruh/tenaga kerja terkait sistem perlindungan sosial/jaminan sosial yang mereka terima sebagai hak yang diatur dalam konstitusi UUD 1945. Mahasiswa sebagai pelaku perubahan (agen of change) diharapkan peka terhadap persoalan buruh dan bersama melakukan pendampingan untuk berpartisipasi dalam meningkatkan kesejahteraan buruh/pekerja. Ujar Wati Nilamsari, M. Si. Kajur PMI

Muhammad Hafidz memaparkan bahwa Pemberian perlindungan sosial setiap pekerja/buruh kewajiban Negara. Perlindungan sosial atau jaminan sosial ketenagakerjaan meliputi, jaminan kecelakaan kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kesehatan (JK), Jaminan Pensiun (JP). Perlindungan sosial atau jaminan sosial yang telah disebutkan diatas bertujuan untuk memberikan ketenangan pekerja/buruh. Adapun penyimpangan terhadap belum atau tidak diikut sertakannya pekerja oleh pengusaha atau pemberi kerja menjadi peserta badan penyelenggara jaminan sosial, diancam dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun. Walaupun ada sangsi pidana atas kelalaian perusahaan atau pemberi kerja dalam mendaftarkan keikutsertaan pekerjanya ke badan penyelenggara jaminan sosial, akan tetapi hal tersebut hanya untuk memberi sangsi pidana bagi perusahaan atau pemberi kerja, sedangkan hak-hak pekerja atas perlindungan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat, belum diperoleh, Ucapnya

Thohirudin dari APINDO Kota Tangsel memaparkan lebih jauh tentang implementasi jaminan sosial di perusahaan. Latar belakang Jaminan Sosial menurut Tohirudin disangga lima pilar pembangunan Organisasi ; 1. Structure development, 2. People development, 3. Culture development, 4. System development, 5. Technology development.

Impact BPJS Terhadap Pemberdayaan dimana kehadiran BPJS membantu menciptakan ketenangan bekerja, tetapi  menimbulkan efek negatif yaitu terjadinya penurunan motivasi, karena penurunan kualitas fasilitas kesehatan yang diterimanya. Dan cenderung terjadinya peningkatan jumlah izin tidak masuk kerja. Kehadiran BPJS jaminan pensiun menjadi sebuah kebanggaan pekerja. Klaim JAMKES Peserta Program JKN per 1 April 2018 sebanyak 195.170.283 sedangkan fasilitas kesehatan JKN sebanyak 26. 983. Secara overall jaminan sosial tenaga kerja sudah mampu melengkapi mesin motivasi (comben) untuk menggerakkan pekerja agar mengupayakan kontribusi terbaiknya.

Sementara itu Taufik Machdum dari unsur serikat pekerja PUK PT Pratama Abadi Industri menyampaikan tentang program Lembaga Pemberdayaan Pekerja Perempuan (LP3) yang melakukan pelatihan-pelatihan bagi pekerja, pemuda, masyarakat umum berupa pelatihan kursus menjahit untuk masyarakat umum gratis, pelatihan pembuatan produk dari limbah, juga aktif mengikuti pameran tingkat nasional.

Persoalan jaminan sosial bagi tenaga kerja memang merupakan kewajiban pemerintah, namun demikian pihak perusahaan sebagai pemberi kerja juga diharapkan memberikan jaminan sosial yang memadai bagi buruh agar tercipta ketenangan dan kondusivitas perusahaan dalam menjalankan usahanya. Upaya yang dilakukan oleh pemeritah maupun pihak perusahaan tampaknya belum dapat mengatasi persoalan ketenagakerjaan.

Untuk itu skema jaminan sosial berbasis tenaga kerja melaui program pemberdayaan merupakan bentuk kepedulian pekerja untuk meningkatkan kesejahteraannya. Dan penyelesaian persoalan buruh/tenaga kerja secara komperhensif memang dilakukan baik oleh pemerintah, swasta maupun buruh sendiri sehingga diharapkan tingkat kesejahteraan buruh/pekerja mengalami peningkatan Pungkasnya. (**)

BACA JUGA :   Perundungan dan Pelecehan Pegawai KPI Menjadi Atensi IMO-Indonesia

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!