***
Putraindonews.com – Tangsel | Persoalan pedagang di Pasar Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel) belum menemukan titik temu. Bahkan, kini muncul persoalan baru yaitu konflik antar pedagang yang dipicu adanya pedagang terselubung saat pembagian kios.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pedagang terselubung yang disebut-sebut itu berasal dari Koperasi Mandiri dan masuk pasar sebelum dijadwalkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Tangerang Selatan.
“Itu Koperasi Mandiri, mereka memasukkan pedagang sebelum waktunya. Karena peraturan dari pemerintah yang pertama masuk pasar itu pedagang yang kena revitalisasi atau yang punya surat putih revitalisasi, nah itu dia gak punya dan memasukkan diluar Pemkot,” terang Ketua Perkumpulan Pedagang Pasar Ciputat (P3C) Yuli Sarlis saat diminta keterangan.
Yuli mengatakan, menurut Yuli, mereka semenah-semanah seperti itu tidak sesuai dengan janji pemerintah, yang mana saat realisasi pembagian kios di Pasar mendahulukan pedagang yang kena revitalisasi yang masuk pasar terlebih dahulu.
“Bukan mereka. Tapi mereka ngeyel karena ada bekingan, kami ingin semua ikuti aturan dari Pemkot,” ujarnya.
Yuli menerangkan, jumlah pedagang dibawah koordinator Koperasi Mandiri sekitar 102 pedagang. Namun sangat disayangkan, mereka tidak mentaati prosedur Pemerintah Kota (Pemkot) dan nekat memasukkan pedagang baru dibagian depan (Strategis).
“Mereka main memasukkan pedagang saja, dan pedagang yang dibawa mereka mendapatkan tempat didepan. Saat saya tanya mereka ini ditawarkan ini ditawarkan oknum kalau mau jadi anggota bayar Rp 750.000 dan bisa memilih lapak, ini kan curang. Sedangkan mereka belum waktunya menempati sudah pada pilih tempat saja,” pungkasnya.
Sementara, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Tangerang Selatan, Heru Agus Santoso membenarkan terkait adanya persoalan di Pasar Ciputat. Menurut Heru, pihaknya ingin pedagang baru mengikuti prosedur yang sudah ada.
“Itu memang benar informasinya, bahwa ada pedagang yang diluar Pasar Ciputat ingin ikut masuk kedalam pasar. Kami mendapatkan informasinya dari kemarin,” jelas Heru Agus Santoso.
Heru menegaskan, pedagang yang menempati kios di Pasar Ciputat gratis dan tidak ada pungutan apapun kecuali membayar retribusi berdasarkan peraturan yang sudah ada.
“Jika pedagang baru yang ingin berdagang di Pasar Ciputat ya harus mengikuti tahapan berikutnya,” jelasnya.
Heru menambahkan, terkait Koperasi Mandiri yang disebut-sebut meminta bayaran Rp 750.000 kepada pedagang. Menurut Heru, keberadaan Koperasi Mandiri diluar kewenangan Disperindag.
“Kalau Koperasi Mandiri itu diluar kami, jadi posisinya di Pasar Ciputat itu banyak yang memiliki badan usaha dan ada koperasi, P3C dan paguyuban lainnya.
Meski mereka memiliki bendera ya harus mengikuti aturan kami, kalau tidak kami selaku pengelola pasar akan mencoba menertibkan mereka,” tambahnya.
Lebih lanjut, Heru menegaskan, dalam pembagian kios di Pasar Ciputat, pihaknya akan menjalankan sesuai prosedur dalam Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan (Perwali) Nomor 21 tahun 2022 tentang tata cara penempatan pedagang Pasar Ciputat.
“Didalam Perwal itu diatur penempatan pedagang yang terkena relokasi (Bukan pedagang baru),” pungkasnya.
Sekedar untuk diketahui, Pasar Ciputat yang sudah di revitalisasi terdapat sebanyak 900 Kios dan 400 an Los yang tersedia, sementara pedagang yang lama atau yang menjadi korban revitalisasi sebanyak 487 pedagang. Red/Akew
***