AIRIN Raih Walikota Entrepreneur Award 2018 Kategori Investasi

PUTRAINDONEWS.COM

JAKARTA | 06 Desember 2018. Walikota Tangerang Selatan (Tangsel) Airin Rachmi Diany meraih penghargaan Walikota Entrepreneur Award 2018 kategori Investasi dari Innovation Network Of Asia (INA APEKSI AWARD 2018) bertempat di Glass House, Ritz Carlton, Jakarta Pasific Place, Rabu (5/12).

Penghargaan yang baru pertama kali ini diselenggarakan oleh Philip Kotler Center For ASEAN Marketing (PK CAM) ini diberikan kepada kepala daerah yang paling kreatif, inovatif dan entrepreneurial. Penyerahan langsung diserahkan oleh Tri Founder PK CAM yang sekaligus Chairman MarkPlus Inc Hermawan Kartajaya.

Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany mengungkapkan, penghargaan ini menambah semangat dirinya untuk terus membangun dan memajukan sektor entrepreneurship di Tangsel melalui inovasi pelayanan yang ada. “Zaman sekarang pola pikir terkait birokrasi harus sudah berubah, sekarang saatnya inovasi menjadi bagian penting dalam proses birokrasi menuju entrepreneurship,”ungkapnya.

BACA JUGA :   MAKSIMALKAN PELAYANAN, Pemkab Muara Enim Dukung Pembangunan Infrastruktur Polri 

Dirinya mengatakan kategori penghargaan yang diterimanya terkait investasi melalui Pelayanan perijinan online, sms gateway, tandatangan digital dan QR code. “Saya berharap penghargaan ini memacu semua pegawai untuk terus berinovasi dan berkarya demi kemajuan kota kita bersama,”singkatnya.

Dalam sambutannya, Founder PK CAM yang sekaligus Chairman MarkPlus Inc, Hermawan Kartajaya, mengatakan, Walikota Tangsel layak mendapatkan penghargaan ini karena dinilai mampu menyelesaikan berbagai permasalahan diantaranya dibidang investasi, dan menumbuhkan sektor entrepreneur.

BACA JUGA :   Warga Kecewa, Sudah Siapkan Material Dinas Perumahan Kab. Manggarai Ingkar Janji Prihal BPS

Dia mengatakan terpilihnya Walikota Tangsel ini berdasarkan penjurian dan melalui proses audiensi langsung dengan Direktur Jenderal Otonomi Daerah dan Klarifikasi dengan tim Direktorat Jenderal Otonomi Daerah terkait ada tidaknya kasus hukum, lama menjabat dan pencapaian minimal status tinggi untuk penilaian kinerja oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.

“Kita tidak asal memilih, kita melakukan penjurian dan penilaian dari berbagai instansi, seperti International Council For Small Business (ICSB), APEKSI, serta melibatkan direktur jenderal otonomi daerah,”ungkapnya.

Pemenang yang mendapatkan penghargaan harus lulus berbagai syarat, diantaranya bersih dari kasus hukum,mencapai status tinggi dalam penilaian kinerja oleh Kemendagri. (**)

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!