PUTRAINDONEWS.COM
JAKARTA | Sejak merebaknya pandemi virus Corona Covid-19 alias Covid-19 pertengahan Maret 2019 lalu, semua berdampak ke semua sendi, baik perekonomian maupun lainnya hingga pertumbuhan ekonomi juga menurun drastis dan angka kasus Covid-19 di Indonesia terus meningkat.
Dalam upaya pengendalian pandemi Covid-19 ini, salah satu strategi yang dilakukan pemerintah yakni dengan program vaksinasi terhadap sejumlah orang, yang mana pada tahap awal diprioritaskan pada kelompok-kelompok tertentu dan orang pertama yang di suntik vaksin, Presiden Joko Widodo.
Salah satu Anggota DPRD Kota Bandung dari Komisi D Fraksi PKB, H Erwin SE yang akrab dipanggil Kang Erwin memberikan komentar terkait vaksin yang akan diberikan kepada masyarakat Indonesia.
“Saya sangat mendukung langkah pemerintah untuk pemberian vaksin kepada tenaga kesehatan, pejabat publik maupun masyarakat. Apalagi seperti saya yang sering berkunjung ke masyarakat. Jadi saya apresiasi kepada pemerintah,†ujar pria yang sedang bertugas ke Jakarta di lobi hotel Borobudur Jl. Lap. Banteng Selatan, Ps. Baru, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta, Kamis (14/01/2021).
Kang Erwin menambahkan, dirinya berharap masyarakat tidak perlu ragu saat ingin mengikuti vaksinasi, sebab vaksin tersebut sangat aman dan halal.
“Bagi semua masyarakat yang sesuai kriteria bila mendapatkan kesempatan divaksin, sudah semestinya menerima karena dengan vaksin tersebut dapat untuk melindungi diri dari Covid-19 dan hal ini juga merupakan upaya menghentikan pandemi,†tuturnya.
Selain itu juga Kang Erwin berpesan, dengan adanya pemerintah menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali sejak Senin (11/1/2021), masyarakat harus semakin membatasi kegiatan-kegiatan masyarakat seperti bekerja, bersekolah, hingga wisata serta semua kegiatan yang membuat adanya keruman masa.
“Karena walaupun sudah di vaksin pun masyarakat untuk tetap dan diharuskan disiplin dan patuh menjalankan protokol kesehatan, yang umum yaitu memakai masker, rajin mencuci tangan, dan menjaga jarak (3M) dan Tidak Berkerumun (1T).
Seperti diketahui, Jawa Barat melaksanakan PPKM dengan prioritas di 20; 7 Kota dan 13 Kabupaten yaitu Kota; Depok, Tasikmalaya, Banjar, Bandung, Bogor, Bekasi dan Cimahi, sedangkan Kabupaten meliputi; Sukabumi, Sumedang, Cirebon, Garut, Karawang, Kuningan, Ciamis, Bandung, Bandung Barat, Majalengka, Bekasi, Subang dan Kabupaten Bogor.
Aturan pembatasan PPKM tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
“Pada dasarnya kita berharap kehidupan kembali normal dan vaksin ini upaya pemerintah sebagai ikhtiar,” pungkasnya. Red/Ben