PUTRAINDONEWS.COM
TANGSEL – BANTEN | Apindo menilai Pemkot Tangsel kurang peka jika menyatakan tidak ada masalah dalam kenaikan UMK, realitanya adalah industri mengencangkan ikat pinggang dan banyak yang melakukan pengurangan pegawai secara bertahap agar dapat survive, pemerintah harus melihat lebih jauh dampak dari kenaikan upah tidak cukup hanya dengan media statement saja ! seranya menyinggung apa Pemkot Tangsel sudah menyiapkan kajian prihal Permen Perindustrian no. 51 tahun 2013 tentang definisi dan batasan serta klasifiksi industri padat karya tertentu, ujar adwin ketua Apindo Tangsel kepada awak media, senin 28/10/2019 di Tangsel.
Sementara saat dikonfirmasi oleh awak media, sekeretaris Apindo tangsel yakub ismail meminta pemerintah kota tangerang selatan dapat segera melakukan kajian yang komperhesif yang memang ada amanahnya pada lembaga tersebut sebagaimana kepres No. 107 tahun 2004 Tentang Dewan Pengupahan dalam pasal 38 ayat b. Menyiapkan bahan perumusan serta pengembangan sistem pengupahan, yang notabennya sudah bertahun-tahun belum pernah dilakukan.
Adapun PP 78 tahun 2015 Tentang Pengupahan tidak menyurutkan peranan Pemerintah Tangsel untuk mendorong dilakukannya kajian tersebut, belum lagi masalah sektoral di tangsel yang seperti ketinggalan kebijakan dengan kota tetangga yang beririsan dengan Tangerang Selatan….ini bagaimana ?. Keluhnya.
Yakub juga menuturkan bahwasanya lembaga kerjasama tripartit yang dibentuk berdasarkan amanah peraturan pemerintah no. 8 tahun 2005, sepertinya di tangsel hanya jalan di tempat, pasalnya Pemkot Tangsel kurang memberi ruang serta support sebagaimana pasal 60 ayat 1. LKS Tripartit mempunyai tugas memberikan pertimbangan, saran serta pendapat kepada pemerintah dan pihak terkait lainnya dalam penyusunan kebijakan dan pemecahan masalah ketenagakerjaan untuk sektor tertentu.
Sebagaimana diketahui unsur pemerintah dalam lembaga ketenagakerjaan adalah dua kali lipat dibanding unsur lainnya ( tiga unsur -red ), jadi rasanya wajar saja jika dunia usaha dan industri meminta Pemkot Tangsel untuk lebih Pro Aktif……sebagaimana tadi disinggung bahwa kabupaten kota lainnya yang berdekatan dengan Tangsel yang nobabenya masih satu provinsi ternyata memiliki kebijakan yang jauh lebih luwes terkait sektoral….kenapa di tangsel tidak bisa ? hal tersebut mengundang pertanyaan banyak kalangan dunia usaha dan industri kepada pemkot tangsel ?. Imbuhnya.
Bagi dunia usaha dan industri hal seperti itu menjadi ukuran dan pertimbangan, agar diketahui bahwa apindo di tangsel tidak hanya menempatkan posisinya sebagai pengusaha saja, kami juga melihat kepentingan untuk pekerja dan dunia usaha, untuk itu saatnya Pemkot Tangsel menunjukan kerja nyata yang terukur agar dapat memberikan keadilan bagi Pekerja dan dunia usaha serta industri di kota tangerang selatan, tutup yakub.
( PMT )