PUTRAINDONEWS.COM
TANGSEL – BANTEN | Sempat disegel pada 23 Desember 2019, lokasi proyek BJ Home di Jalan Pahlawan Seribu, Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kembali disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kamis (16/1/2020).
Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tangsel Muksin Al Fachry mengatakan BJ Home kembali disegel lantaran kembali melakukan aktivitas pembangunan tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Kegiatan pembangunan ini melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2015 tentang bangunan,” ungkap Muksin menjelaskan.
Saat ini, pihaknya mengimbau kepada pengelola BJ Home untuk menghentikan aktivitas pembangunan sampai mengantongi izin resmi dari Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangsel.
“Ada pidananya jika merusak segel. Pengelola juga akan kami panggil Senin pekan depan,” ujarnya. ( AKEW )