Bandel, Tak Berizin BJ Home Kembali Disegel Satpol PP Kota Tangsel

PUTRAINDONEWS.COM

TANGSEL – BANTEN | Sempat disegel pada 23 Desember 2019, lokasi proyek BJ Home di Jalan Pahlawan Seribu, Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kembali disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kamis (16/1/2020).

Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tangsel Muksin Al Fachry mengatakan BJ Home kembali disegel lantaran kembali melakukan aktivitas pembangunan tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

BACA JUGA :   OPTIMALKAN PROMOSI POTENSI DAERAH, BUPATI OKU SELATAN TEKEN MoU LAYANAN INFORMASI BERSAMA ANTARA DIGITAL MEDIA-LEMBAGA KANTOR BERITA NASIONAL (LKBN)

“Kegiatan pembangunan ini melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2015 tentang bangunan,” ungkap Muksin menjelaskan.

Saat ini, pihaknya mengimbau kepada pengelola BJ Home untuk menghentikan aktivitas pembangunan sampai mengantongi izin resmi dari Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangsel.

“Ada pidananya jika merusak segel. Pengelola juga akan kami panggil Senin pekan depan,” ujarnya. ( AKEW )

BACA JUGA :   Hasil Operasi PEKAT 6 Bulan, Kapolres Subang AKBP Sumarni Musnahkan Belasan Ribu Botol Miras

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!