Berkedok Kios Jamu, Polres Serang Kota Temukan 106 Botol Miras

PUTRAINDONEWS.COM

SERANG – BANTEN | Polsek Serang Polres Serang Kota Polda Banten melakukan kegiatan Operasi Cipta Kondisi (Ops Cipkon) dengan sasaran minuman keras di wilayah hukumnya. Jumat (3/9/2021) malam.

Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea, S.IK., MH., melalui Kapolsek Serang Kompol Bambang Wibisono, SH., MH., mengatakan, Ops Cipkon ini menyasar ke beberapa tempat kios jamu yang menjual minuman keras di atas peraturan daerah Kota Serang.

BACA JUGA :   Kukuhkan Satpamobvit Polres Mabar, Kapolda NTT Menyerahkan Langsung Surat Keputusan Kapolri

“Kita razia toko jamu yang menjual miras di atas nol persen,”kata Kompol Bambang.

Lanjutnya, dari hasil razia disita ratusan botol miras dari berbagai merk. Penyitaan dilakukan secara humanis dan menghimbau kepada pemilik kios jamu agar tidak menjual miras lagi.

“Total ada 106 botol miras berbagai merk kita sita,” ungkapnya.

“Razia ini akan terus dilakukan hingga para kios jamu tidak menjual miras lagi,” pungkasnya. Red/Ben

BACA JUGA :   Pesan Kakanwil Yuspahruddin Kepada UPT Se Nusakambangan dan Cilacap Saat Deklarasikan Janji Kinerja

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!