Berlangsung Tiga Hari, Sat Pol PP Kab. Manggarai Tertibkan Pedagang Pasar Inpres Ruteng

***

Putraindonews.com – Manggarai | Satuan Polisi Pamong Praja ( Sat Pol PP) Kabupaten Manggarai Nusa Tenggara Timur, menertibkan sejumlah pedagang di Pasar Inpres Ruteng Rabu 15/12/21.

Adapun Penertiban dipimpin langsung Kasat Pol PP Gabriel Posenti Aldino Tjangkoeng bersama Dinas Perdagangan, Badan Pendapatan, Dinas Perhubungan, Camat Langke Rembong, Lurah Pitak dan TNI/Polri.

Saat penertiban petugas meminta para pedagang untuk memindahkan dagangannya dari pinggir jalan karena tidak sesuai peruntukkan dan juga menganggu arus lalulintas di daerah pasar.

Penertiban ini akan berlangsung selama tiga sejak Rabu,15/12/21 sampai Sabtu,18/12/21.

Giat kali ini tidak ada penyitaan barang petugas hanya meminta para pedagang untuk mematuhi aturan demi kenyamanan bersama. Penertiban juga berjalan aman dan tidak ada protes dari para pedagang.

BACA JUGA :   Secara Lisan Sudah Setuju, Gubernur NTT Mendapat Apresiasi Inisiator Pendirian SMK Negeri Reok

Kasat Pol Aldino Tjangkoeng saat diwawancara media mengatakan, penertiban bertujuan untuk kenyamanan bersama.

Satu saja tujuannya, supaya masyarakat secara umum merasa nyaman terutama dalam kegiatan sekitar pasar,ujarnya.

Menutur Aldi, penertiban akan berjalan selama tiga hari ke depan. Penertiban juga masih menggunakan pendekatan secara persuasif.

“Tetapi jika tetap membandel, kami akan mengambil sikap tegas berupa menyita dagangan dan akan dilakukan pembinaan di Kantor Sat Pol PP,”tutupnya.

Sementara Salah satu pengunjung pasar menyampaikan giat seperti ini perlu dilakukan di pasar supaya tidak ada lagi pedangang yang mengunakan trotoar untuk berjualan.

BACA JUGA :   INSPEKSI, Kasi Humas Polsek Landak Cek Alat Pemadam

“Ini bagus pak, supaya tidak lagi macet di daerah pasar ini, karena masih ada pedagang yang gunakan trotoar untuk jualan.”ujarnya.

Ia berharap agar membuat pos khusus dipasar agar selalu memantau pedagang Yang mengunakan trotoar untuk berjualan dan yang paling peting agar memperhatikan soal kebersihan pasar tutupnya.

Untuk diketahui dasar hukum penertiban ini adalah Perda Kabupaten Manggarai Nomor 2 tahun 2016 pasal 19 yang melarang memanfaatkan jalan raya maupun trotoar untuk tempat berdagang. Red/Ben

***

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!