Bersama Kejaksaan Negeri, Dinas Pendidikan Kab. Manggarai Gelar Penyuluhan Hukum

***

.com – Manggarai | Bekerja sama dengan Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Reo, Dinas Pendidikan melakukan penyuluhan , tingkat pendidikan Paud-TK/SD-MI/SMP-MTS sekecamatan Reo, Reok Barat, Cibal dan Cibal Barat berlangsung di Aula Paroki Reok Kabupaten Mangarai Nusa Tenggara Timur Jumat 3/11/2021.

Adapun kegiatan tersebut dihadiri oleh para Kepala Bidang dan Staf Dinas Pendidikan Manggarai. Para Kepala Sekolah beserta Guru dan beberal unsur dari Cabjari Cabang Reo.

Kadis Pendidikan Fransiskus Gero dalam sambutanya menyampaikan, terima kasih kepada Cabjari Reo. Karena Cabjari telah meluangkan waktu untuk membantu Dinas Pendidikan dalam melakukan menyukseskan kegiatan penyuluhan hukum hari ini.

BACA JUGA :   Hadiri HUT Bank Banten Ke-3, Gubernur: Harus Terus Bangun Kepercayaan Masyarakat

Kadis Frans, kemudian menyinggung kasus Dana Bos di Manggarai beberapa waktu lalu. Dirinya, sangat prihatin akan kasus tersebut.

“Berharap dengan adanya penyuluhan hukum, kedepanya para Kepala Sekolah, dapat mengelola Dana Bos dengan baik.”ujarnya.

Kadis Frans juga meminta, sekolah-sekolah di Kabupaten Manggarai harus bisa menciptakan inovasi baru. Misalnya menciptakan pembelajaran aplikasi dan mengoptimalkan belajar melalui media dalam jaringan (daring).

“Penerima dan pengeluaran Dana BOS itu wajib tempel di papan informasi. Ini perintah undang-undang. Ada dalam peraturan Menteri Pendidikan tentang pengelolan dana BOS,”tutupnya.

Sementara Kepala Cabjari Reo, Salesius Guntur menjelaskan berbagai modus digunakan oleh para Kepala Sekolah dalam hal korupsi pengelolan dana BOS. Misalnya dalam pengelolaan anggaran tidak ada sistem transparansi Informasi.

BACA JUGA :   Sambut HUT Ke-77 TNI Angkatan Laut, Lantamal XII Ikut Gerakan Nasional Laut Bersih Serentak Se- Indonesia

“Pengelolaan Dana Bos harus transparansi. Pengelolaan Dana Bos itu manajemen berbasis sekolah. Jadi orang-orang yang ada di sekolah itulah yang punya peran besar untuk pengelolaan Dana Bos,”ujarnya.

“Modus yang dibuat dalam pengelolaan Dana Bos selama inikan membuat SPJ fiktif. Ada yang membuat mark up. Ada yang membuat pengeluaran yang tidak dilengkapi dengan kutansi yang sah. Dan ada juga kelebihan pembayaran gaji para gewai,”tutupnya. Red/Ben

 

***

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!