***
Putraindonews.com – NTT | Bupati Manggarai Herybertus G. L. Nabit, S.E.,M.A meluncurkan secara resmi pelaksanaan vaksinasi untuk anak usia 6-11 tahun di Kabupaten Manggarai, bertempat di SDK Ka Redong, Kecamatan Langke Rembong, Rabu 26/01/22.
Dalam sambutannya, Bupati Hery Nabit menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam pelaksanaan launching vaksinasi untuk anak usia 6-11 tahun tersebut.
“Saya ucapkan terima kasih kepada Bapak Ibu dari Dinkes dan Puskesmas yang sudah bekerja selama bertahun-tahun selama pandemi Covid-19. Terima kasih kepada Plt. Dinkes Manggarai yang telah mengagendakan pertemuan hari ini yang menandai dimulainya perhatian pemerintah untuk anak-anak kita,” katanya.
Tujuan utama pelaksaan vaksinasi itu, kata Bupati Hery, adalah supaya anak-anak memiliki kekebalan dan setelahnya proses belajar tatap muka kembali dilakukan. Apalagi, saat ini Kabupaten Manggarai masuk level 1 PPKM.
“Menjadi tugas anak-anak juga untuk cek orangtua yang belum vaksin, karena percuma anak-anak sudah vaksin kalau orangtuanya belum. Kita orang Manggarai selalu membuat banyak alasan agar tidak divaksin. Saya sampaikan bahwa yang bisa menentukan apakah bisa divaksin atau tidak itu adalah tenaga kesehatan,” tambah Bupati Hery yang juga menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Manggarai terus berusaha agar cakupan vaksinasi bisa menjangkau semua kalangan dan banyak sasaran.
Secara khusus, Bupati Hery juga menyampaikan terima kasih kepada tenaga kesehatan yang telah bekerja keras selama pandemi Covid-19, mulai dari penanganan kasus sampai pada pelaksanaan vaksinasi.
“Kami bangga dengan tenaga kesehatan di Manggarai. Dedikasi mereka sangat luar biasa selama pandemi Covdi-19 ini. Saya berharap penuh pada dedikasi yang tinggi dari semua komponen yang menjadi tenaga kesehatan. Dedikasi yang sudah ditunjukan pada waktu sebelumnya tetap dipertahankan bahkan ditingkatkan,” ungkapnya.
Bupati Hery juga menegaskan, kendati sudah divaksin, penerapan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19 harus tetap dilakukan.
Sebelumnya, Plt. Kepala Dinas Kesehatan, Nobertus Burhanus, dalam laporannya menyampaikan bahwa berdasarkan keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK 0107/Menkes/6688/2021 tentang pelaksanaan vaksinasi Covid-19, bagi anak umur 6-11 tahun pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dilakukan dengan ketentuan yakni dilakukan dua kali dengan interval minimal 28 hari, dan sebelum pelaksanaan vaksinasi Covid-19 harus dilakukan screening dengan menggunakan format dari Kementerian kesehatan.
Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi anak umur 6-11 tahun dapat dilakukan dengan pembukaan di pos pelayanan vaksinasi di sekolah, bekerja sama dengan Dinas Pendidikan dan Kantor Kementerian Agama.
Di Kabupaten Manggarai, jumlah murid Sekolah Dasar usia 6-11 tahun berdasarkan data Dinas Pendidikan Kabupaten Manggarai sebanyak 43.908 orang. Sedangkan jumlah anak usia 6-11 tahun di SDK Ka Redong adal sebanyak 493 orang, dan yang divaksinasi hari ini sebanyak 250 orang.
Agenda launching vaksinasi untuk anak usia 6-11 tahun hari ini juga dihadiri oleh unsur Forkopimda Kabupaten Manggarai dan undangan lainnya. Red/Ben
***