PUTRAINDONEWS.COM
TANGERANG SELATAN – BANTEN | Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melaui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Tangsel mengeluarkan edaran tentang pengalihan kegiatan belajar dan mengajar siswa di seluruh Kota Tangsel.
Kepala Dindikbud Kota Tangsel Taryono mengatakan surat edaran dengan nomor 440/1507-Dindikbud ini dikeluarkan untuk mencegah penyebaran wabah Covid-19 atau Virus Corona.
“Semua satuan lembaga pendidikan baik swasta maupun negeri yang menjadi kewenangan Kota Tangsel mengalihkan sementara aktivitas belajar dari kembang/sekolah ke rumah pada 16 Maret sampai dengan 28 Maret,” ungkap Taryono menjelaskan, Minggu (15/3/2020).
Menurut Taryono, seluruh peserta didik tetap belajar efektif di rumah melalui kelas jauh yang diberikan oleh guru yang dikembangkan oleh Pustekom dan Pusdatim Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di bawah pemantaun guru dan orangtua.
“Kepala sekolah dan guru akan memastikan pelayanan belajar di rumah berjalan efektif. Guru tetap masuk ke sekolah dengan menerapkan standar kesehatan yang ada,” katanya.
Selain itu, Taryono menegaskan, jadwal Ujian Semester dan Ujian Nasional Berbasis Komputer tidak berubah atau sesuatu jadwal.
“Pelaksanaan UNBK ini dengan menerapkan protokol kesehatan yang diterapkan BSNP pada 12 Maret lalu,” tambahnya. (Red/WP)