CEGAH COVID-19, Wajib Pajak Kendaraan Dihimbau Bayar Pajak Melalui Aplikasi e-Dempo dan Samolnas

PUTRAINDONEWS.COM

PALEMBANG – SUMSEL | Keputusan Tim Pembina Samsat Provinsi Nomor 024/KPTS/Bapenda/2020 tentang pelayanan kantor bersama Samsat di wilayah hukum Provinsi Sumsel dalam upaya pencegajan penyebaran Covid 19 di Provinsi Sumsel.

Kepala Bapenda Provinsi Sumsel Hj Neng Muhaiba MM melalui Kabid Pajak Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumsel Emmy Surawahyuni mengatakan, menindaklanjuti surat telegram Kepala Kepolisian RI nomor ST/967/III/YAN.I.I/2020 tentang antisipasi meluasnya penyebaran Covid 19, pada unit pelayanan dan surat edaran Gubernur Sumsel nomor 1061/BKD.I/2020 tentang pelaksanaan sistem kerja Aparatur Sipil Negara dalam pencegahan Covid 19 di Sumsel, dengan ini disampaikan, kantor Bersama Samsat Induk wilayah hukum Provinsi Sumsel tetap melaksanakan pelayanan seperti biasa. “Jam operasional Senin sampai Kamis pukul 09.00-14.00 dan Jumat sampai Sabtu pukul 09.00-11.30 WIB,” ujarnya, Jumat (27/3/2020).

BACA JUGA :   JELANG PENDAFTARAN PPDB, INI YANG HARUS DISIAPKAN ORANG TUA

Emmy menuturkan, dalam rangka menghindari kontak langsung disarankan kepada wajib pajak kendaraan bermotor untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui aplikasi Samsat online Sumsel (aplikasi E Dempo) maupun aplikasi Samsat Online Nasional (Samolnas), yang sudah dapat diunduh pada aplikasu play store android smart phone.

“Kepada kepala UPTB dan Kasat Lantas untuk mengatur jadwal sistem petugas atau pegawai kantor Bersma Smsat/UPTB dalam memberikan pelayanan, ” katanya.

BACA JUGA :   Persit KCK Korem 045 Tadarus Al-quran di Bulan Ramadhan

Untuk melaksanakan pelayanan kantor Bersama Samsat dengan mempedomi SOP pencegahan Covid 19, lanjut Emmy, yakni perlakuan bagi wajib pajak dengan melakukan thermal scaner, penyemprotan tubuh menggunakan disinfektan, diberikan hand sanitizer, tempat duduk berjarak minimal 1 meter.

Sedangkan bagi petugas, dilakukan senam AW sebelum masuk keruangan kerja, lakukan thermal scaner 30 menit sebelum pelayanan, penyemprotan tubuh menggunakan disinfektan. “Petugas juga harus menggunakan masker dan sarung tangan. Selain itu, lakukan penyemprotan pada berkas wajib pajak, serta penyemprotan diruangan lingkungan kerja setiap hari setelah pelayanan, ” pungkasnya. Red/*

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!