Cegah Penyebaran COVID-19, PLN Hitung Pemakaian Listrik Rata-Rata 3 Bulan Terakhir

PUTRAINDONEWS.COM

PEKALONGAN – JATENG | Dalam upaya mencegah penyebaran wabah virus corona, pencatatan dan pemeriksaan stand meter pelanggan ditangguhkan sementara waktu. Sebagai gantinya PLN menerapkan kebijakan perhitungan rata-rata pemakaian listrik selama 3 bulan terakhir untuk pelanggan paska bayar. Hal ini berlaku untuk pembayaran rekening bulan April 2020.

“Artinya, untuk pembayaran rekening bulan april, perhitungannya menggunakan data dari historis rata-rata pemakaian kWh pada bulan Desember, Januari dan Februari. Hal ini kami lakukan untuk menghindari pembaca/pencatat meter melakukan kunjungan ke rumah-rumah pelanggan sehingga upaya pencegahan penyebaran virus corona sebagaimana yang menjadi himbauan pemerintan untuk melaksanakan Work From Home dan Physical Distancing dapat berhasil. Kebijakan ini diberlakukan agar pelanggan merasa tenang dan tidak perlu repot dan kuatir untuk berinteraksi dengan petugas.” Ungkap Senior Executive Vice President (SEVP) Dept. Bisnis & Pelayanan Pelanggan PLN Yuddy Setyo Wicaksono.

BACA JUGA :   PASTIKAN KETERSEDIAAN BERBAGAI KEBUTUHAN, POLRES KRAMATWATU CEK WARALABA

Dirinya menambahkan, jika ada pengaduan atau keluhan pelanggan terkait ketidaksesuaian pencatatan stand akhir kWh meter dan perhitungan rekening, akan diperhitungkan pada rekening bulan depan, sehingga pelanggan tetap tidak akan dirugikan. Pengaduan bisa langsung disampaikan ke contact center PLN 123.

PLN juga menghimbau kepada masyarakat untuk melakukan pembayaran secara online untuk meminimalisir kontak fisik antara pelanggan dengan petugas.

“Jadi sebagai upaya preventif mencegah penularan COVID-19 kami mengajak pelanggan untuk memaksimalkan pembayaran listrik secara online,” imbuhnya.

Pembayaran listrik dapat dilakukan di mana saja tanpa harus mendatangi kantor PLN.Diantaranya melalui ATM, Internet Banking, SMS Banking, Aplikasi Dompet Digital (E-Wallet) seperti Link Aja, Gopay, dan sebagainya ataupun melalui aplikasi E-Commerce seperti Tokopedia, Bukalapak, Traveloka, dan sebagainya.

BACA JUGA :   KETUA PMI PROVINSI SUMSEL LANTIK PENGURUS DAN DEWAN KEHORMATAN PMI KABUPATEN OKU SELATAN PERIODE 2018-2023

Tidak hanya pembayaran, pelanggan PLN juga dapat memaksimalkan pelayanan PLN secara online melalui Contact Center PLN 123 ataupun Aplikasi PLN Mobile, baik untuk layanan informasi tagihan, sambung baru, perubahan daya, penyambungan sementara maupun pengaduan pelanggan.

Di tempat terpisah Humas PLN UP3 Pekalongan Christina Sunirat, saat di hubungi awak media kabar daerah menjelaskan terkait pelaporan meter yang menggunakan SMS sejak per tanggal 25 Maret 2020 sudah tidak berlaku.

” Sejak Tanggal 25 Maret 2020, SMS sudah tidak berlaku ya mas, akan tetapi bagi pelanggan yang sudah berhasil mengirim SMS ke PLN tetap di proses sesuai ketentuan,” jelasnya pada Hari Kamis(26/3/2020). (Red/Met)

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!