PUTRAINDONEWS.COM
RIAU | Selama Januari 2021, sebuah konsekuensi yang harus berkelanjutan dalam melakukan upaya upaya penegakkan hukum, diantaranya hal ini telah dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Kuantan Singingi dalam memerangi peredaran narkoba, dimana pada Januari Januari 2021 telah mengungkap sepuluh kasus narkotika di wilayah hukum Kuantan Singingi, dengan dua belas orang tersangka.
Konfirmasi awak media melalui Kapolres Kuantan Singingi, AKBP Henky Poerwanto. S.IK., M.M. mengatakan, dari dua belas tersangka itu, keseluruhannya adalah pengedar narkoba dan sekaligus juga menggunakan.
dua di antara dua belas tersangka itu adalah wanita dan satunya merupakan residivis dalam kasus yang sama.
Total barang bukti yang dapat disita berupa narkotika jenis sabu-sabu sekira seberat 48,33 gram atau senilai dengan empat puluh tujuh juta rupiah.
Melalui Kasat Narkoba AKP Sahradi. SH., mengatakan, barang-barang itu rata-rata dipesan dari wilayah Pekanbaru dengan sistem belanja putus mata rantai, lalu oleh pengedar, narkotika itu didistribusikan ke kecamatan yang ada di Kuantan Singingi.
Oleh pengedar “Pasarannya memang ke kalangan remaja, karena ini membuat mereka lebih berani, percaya diri, atau membuat mereka tak pikir panjang melakukan aksi kekerasan,”
Guna memutus mata rantai peredarannya saat ini pihak Kepolisian Resor Kuansing dengan tim opsnal satresnarkobanya terus melakukan pengembangan untuk menelusuri jaringan peredaran narkotika itu, dan “Kita perlu berkoordinasi dengan aparat di wilayah lain,” .jelas Kapolres.
Para pengedar maupun pengguna dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 UU No 35 Tahun 2009, dimana dituntut ancaman penjara maksimal 15 tahun.
Kepada masyarakat kami menghimbau dan mengajak untuk saling bahu membahu dalam pemberantasan peredaran narkoba ini, khususnya di wilayah hukum Polres Kuantan Singingi “Kita selamatkan generasi penerus bangsa dari dampak bahayanya” tegas Kapolres Kuansing. Red/Ben