PUTRAINDONEWS.COM
PRABUMULIH – SUMSEL | Minggu 7 April 2019. Tim Opsnal Resnarkoba Polres Prabumulih pimpinan AKP Zon Prama, S.H berhasil mengamankan 4 orang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu di beberapa lokasi di Kota Prabumulih, Sabtu (6/04/2019).
Berawal pada hari Sabtu (6/4/2019) sekitar pukul 09.00 WIB saat pertama petugas berhasil meringkus pelaku berinisial Y 21 tahun warga Gang Amir Kel. Wono Sari kec. Prabumulih Utara Kota Prabumulih saat berada di jalan Sinta kel. Wonosari kec. Prabumulih Utara Kota Prabumulih, dari tangan pelaku disita barang bukti 1 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,17 gram.
Dari introgasi awal kepada pelaku Y diketahui bahwa dia mendapatkan sabu tersebut dari pelaku lainnya yang berinisial SA Alias A seharga Rp 100.000,- , tidak mau berlama-lama kemudian Sat Narkoba Polres Prabumulih langsung menuju ke tempat SA Alias A 33 tahun yang berprofesi sebagai tukang parkir.
Pelaku Sendri sendiri berhasil diamankan pada hari Sabtu (6/4/2019) sekira pukul 10.00 WIB di rumahnya jalan M. Yamin kel. Pasar I kec. Prabumulih utara Kota Prabumulih, pada saat dilakukan penggeledahan terhadap rumah pelaku ditemukan 8 paket narkotika jenis sabu yang disimpan pelaku di dalam kamar.
Setelah dilakukan introgasi terhadap pelaku Sendri diketahui bahwa pelaku mendapatkan 8 paket narkotika jenis sabu tersebut dari VEW seharga Rp 1.100.000,-
Saat akan melakukan penangkapan kepada pelaku VEW dengan cara undercover buy di jalan M. Yamin kel. Pasar I kec. Prabumulih utara Kota Prabumulih terlebih dahulu datang pelaku lainnya atas nama DS 39 tahun warga jalan Urif Sumaharjo Kel. Wonosari Kec. Prabumulih Utara Kota Prabumulih, dari tangan pelaku diamankan barang bukti 1 paket sabu dengan berat bruto 0,14 gram.
Selanjutnya petugas dari Sat Narkoba Polres Prabumulih melakukan penangkapan kepada pelaku VEW di jalan M. Yamin kel. Pasar I kec. Prabumulih Utara Kota Prabumulih, dari tangan pelaku diamankan barang bukti 5 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,30 gram yang disimpan di kantong jaket sebelah kiri dan saat dilakukan pengembangan di rumah pelaku di jalan Urif Sumaharjo Kel. Wonosari Kec. Prabumulih Utara Kota Prabumulih kembali ditemukan 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,11 gram yang disimpan pelaku di lipatan pakaian yang berada i dalam kamar pelaku.
Kapolres Prabumulih AKBP Tito Hutauruk, S.I.K., M.H melalui AKP Zon Prama, S.H membenarkan adanya penangkapan keempat pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu tersebut.
Berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh Polres Prabumulih, kemudian dilakukan penyelidikan di lapangan, dan setelah memastikan informasi tersebut benar selanjutnya dilakukan penangkapan kepada 4 pelaku.
“Empat pelaku saling berkaitan, keempatnya dapat dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ” tungkas AKP Zon.