Forum OPD Gabungan, Pemkot Komitmen Berantas Tempat Maksiat

PUTRAINDONEWS.COM

TANGERANG SELATAN | 13 Maret 2019. Satpol PP, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Kesbangpol dan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) menggelar Forum Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Aula Kantor Kecamatan Serpong pada Senin, 11 Maret 2019.

Pada kegiatan ini dihadiri Kepala Satpol PP Chaerul Saleh, Kepala BPBD Chaerudin, Plt Kepala Kesbangpol Rahmat Salam, Kepala DPKP Uci Sanusi, relawan kebencanaan serta sejumlah komunitas.

Dalam kegiatan tersebut salah satu peserta perwakilan Forum Wanita Nasional Indonesia (Forwani), Mariah meminta Satpol PP menertibkan lokalisasi ilegal yang ada di Kecamatan Serpong. Keberadaan lokalisasi tersebut meresahkan masyarakat.

“Kami minta Pemkot Tangsel tegas menertibkan tempat esek-esek. Supaya aman tidak ada lagi kegiatan-kegiatan negatif yang dilakukan orang dari luar Tangsel,” katanya.

Kepala Satpol PP Kota Tangsel Chaerul Saleh menyampaikan, persoalan warung remang-remang akan terus diberantas tanpa kompromi. Hal tersebut sesuai dengan komitmen Pemkot Tangsel.

BACA JUGA :   Gubernur Sumbar ; PSBB III Diperpanjang Hingga 7 Juni 2020

“Penertiban warung remang-remang perlu kerjasama dengan unsur terkait. Harus melakukan operasi senyap dan tidak terjadwalkan,” tegasnya.

Untuk itu, kata Chaerul, Satpol PP mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut serta memberantas tempat maksiat. Sudah pasti dampak negatif dapat disematkan dari orang lain jika tempat-tempat maksiat tetap dibiarkan tidak ada upaya penertiban. Tugas itu, menjadi tanggung jawab bersama bukan hanya Satpol PP semata tapi melibatkan seluruh unsur dan masyarakat luas.

“Mari ikut serta dalam memberantas tempat maksiat. Karena akan bermasalah dan lingkungan menjadi jelek. Maka kita semua harus ikut serta bukan hanya Satpol PP saja,” ucapnya.

Dirinya berjanji, program 2020 mendatang akan memperioritaskan pemberantasan tempat-tempat maksiat salah satunya Alang-alang, dan berbagai tempat yang ditengarai menjadi aktifitas kegiatan negatif. Memang belakangan sudah berkurang, seperti di Ciputat, Tegal Rotan sudah tidak ada lagi aktifitas, serta panti pijat akan dilakukan penindakan apabila ada pelanggaran.

BACA JUGA :   Polres Bengkayang Ungkap Kasus Tindak Pidana Perlindungan Pekerja Migran Indonesia

“Kami akan siapkan langkah dengan pihak Polsek dan Koramil dan unsur BNN. Dan tempat lain yang masuk kepada kami miras dan tempat hiburan. Teman-teman Ormas juga berikan dukungan kepada kami. Kami harapkan tidak ada lagi,” terangnya.

Termasuk apabila ada laporan masyarakat soal pemanfaatan apartemen menjadi tempat esek-esek akan cepat ditindak lanjuti.

“Jika di satu tempat dijadikan tempat maksiat, maka lingkungan rumah di sekelilingnya akan mendapatkan sial. Baik kepada orangtua, serta anak-anak. Maka mari sama-sama jaga jangan sampai kita membiarkan lingkungan kita jadi tempat maksiat,” tutupnya. (**)

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!