PUTRAINDONEWS.COM
TANGSEL – BANTEN | Perencanaan pembangunan Gedung Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Tangerang Selatan dinilai asal-asalan. Gedung tersebut tidak dilengkapi instalasi Pemadam Kebakaran (Damkar).
Sekretaris Dinas Perpustakaan dan Aset Daerah Kota Tangsel Agus Budi Darmawan mengatakan gedung baru berlantai empat ini tidak dilengkapi instalasi Damkar. Padahal, pembangunan gedung seperti ini harus dilengkapi instalasi Damkar.
“Saya kan pernah di Kantor Damkar. Saya lihat kok gedung ini tidak ada instalasi Damkarnya,” ungkap Agus menjelaskan, Kamis (23/1/2020).
Kepala Kantor Damkar dan Penyelamatan Kota Tangsel Uci Sanusi mengatakan gedung dengan ketinggian empat lantai harus mempunyai instalasi Damkar minimal Alat Pemadam Api Ringan (APAR).
“Jangankan empat lantai, dua lantai pun harus punya instalasi Damkar,” ujarnya.
Aturan soal kewajiban instalasi Damkar diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) Pekerjaan Umum (PU) Nomor 26 Tahun 2008 tentang Persyaratan Teknis Sistem Proteksi Kebakaran pada Bangunan Gedung dan Lingkungan. Kewajiban adanya instalasi Damkar ini juga tertuang pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2015 tentang Manajemen Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran.
“Di Perda Nomor 4 Tahun 2015 ini ditegaskan. Wajib ada instalasi Damkar,” tambahnya. (Wp)