Gerebek Toko Kosmetik, Hampir Seribu Obat Berbahaya Berhasil diamankan

PUTRAINDONEWS.COM

KOTA SERANG – BANTEN | Ratusan obat berbahaya kembali diamankan dari seorang pria berinisial M (23) warga asal Kab. Aceh.  Penjual obat berbahaya tersebut ditangkap Satnarkoba Polres Serang Kota Polda Banten, dari dalam ruko (toko kosmetik-red) pelaku ini diamankan 857 butir obat berbahaya jenis Tramadol dan Heximer serta uang hasil penjualan sebesar Rp.65.000,- (Enam Puluh Lima Ribu Rupiah). Selasa (26/5/2020) pukul 12.52 WIB.

“Sebanyak 857 butir obat terlarang dan uang hasil penjualan sebesar Rp.65.000,- (Enam Puluh Lima Ribu Rupiah) berhasil kita amankan dari tempat tersangka,”kata Kapolres Serang Kota AKBP Yunus Hadith Pranoto, S.IK., M.Si., Kepada awak media. Rabu (27/5/2020) diruang kerjanya.

BACA JUGA :   Tak Bergejala, Tak Perlu IKUT Tes Cepat COVID-19

Pengungkapan kasus peredaran obat berbahaya ini bermula dari informasi masyarakat.

Berbekal laporan tersebut, personel Satresnarkoba Polres Serang Kota dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Serang Kota AKP Wahyu Diana, SH., Melakukan penyelidikan, Setelah dilakukan pemantauan, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka.

Dalam penggeledahan ditoko kosmetik tersebut didapat hampir seribu butir obat terlarang, dengan rincian 288 (Dua Ratus Delapan Puluh Delapan) pil warna kuning berlogo MF. 569 (lima ratus enam puluh sembilan) butir tramadol, Uang hasil penjualan sebesar Rp. 65.000 (enam puluh lima ribu rupiah),”tuturnya.

BACA JUGA :   SAMPAIKAN TURUT BERDUKA CITA, Kapolda Sumsel Datangi Langsung Rumah Duka Personil Polres Prabumulih

Lebih lanjut AKBP Yunus menjelaskan, tersangka mengakui bahwa pil-pil tersebut milik tersangka, untuk mendapatkan pil-pil tersebut dengan cara membeli dari seorang pria berinisial A (DPO) di daerah Kota Serang, tersangka kembali mengedarkan (menjual-red) obat terlarang karena ingin mendapatkan keuntungan,”jelasnya.

“Atas perbuatannya tersebut tersangka kita jerat dengan pasal 196 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara, dan pasal 197 UU Kesehatan no 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara ”pungkasnya. Red/Ben

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!