***
Putraindonews.com – NTT | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Manggarai Barat, Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) mengamankan 2 orang terduga pelaku pengedar dan pemakai narkoba jenis sabu-sabu.
Di depan Warung Padang Ayu Waemata, Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai barat pada Kamis,10/02/22.
Adapun Penangkapan terduga pelaku peredaran narkoba di Wilayah Kota Labuan Bajo, dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP Ridwan S.H bersama anggota.
Kapolres Mabar AKBP Felli Hermanto,S.I.K., M.Si, melalui Kasat Resnarkoba AKP Ridwan saat dikonfirmasi medi ini Juma’t 11/02/22 malam membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, kami melakukan penangkapan terhadap 2 orang terduga pelaku,”ujarnya.
AKP Ridwan melanjutkan penangkapan terhadap terduga pelaku KF (24) asal Sambi Rampas, Kabupaten Manggarai Timur (Matim) dilakukan pada Kamis tanggal 10 Februari 2022 sekitar pukul 20.30 Wita berdasarkan penyelidikan dan informasi dari masyarakat.
“Saat petugas melakukannya pemeriksaan dan penggeledahan di Tempat Kejadian Perkara (TKP), ditemukan barang bukti (BB) 2 paket plastik klip bening yang berisikan serbuk putih kristal yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dalam plastik klip besar dan disimpan didalam 1 bungkusan rokok sampoerna yang disimpan didalam tas bawaannya,”lanjut AKP Ridwan
Selain barang bukti (BB) sabu-sabu, petugas juga mengamankan 4 buah potongan pipet sedotan warna putih, 1 buah tutupan botol aqua yang sudah di lubangi, 1 buah tabung kaca ukuran kecil dan 1 buah pemantik api, jelas AKP Ridwan.
AKP Ridwan menambahkan petugas juga berhasil mengamankan salah satu terduga pelaku lainnya TTJ (36) asal Labuan bajo, di Wae Nahi, Kelurahan Wae Kelambu, Kabupaten Manggai Barat dan kedua terduga pelaku memiliki peran yang berbeda. KF berperan sebagai kurir (pengedar), sedangkan TTJ berperan sebagai pembeli dan pemakai.
“Dari hasil pemeriksaan urin, terduga pelaku KF hasilnya negatif, sedangkan TTJ hasilnya positif dan Saat ini masih diperiksa sebagai saksi,”tutupnya. Red/Ben
***