PUTRAINDONEWS.COM
KENDARI – SULTRA |Â Kementerian Pertahanan Republik Indonesia Mensosialisasikan Peraturan Menteri Pertahanan (Permenhan) RI Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pengembalian Prajurit Siswa Yang Diberhentikan Tidak Dengan Hormat Ke Daerah Asal Penerimaan
Hal ini di ungkapkan oleh Kapenrem 143/HO Mayor Arm Sumarsono dalam rilisannya selasa (27/10/2020).
Sementara itu menurut Danrem 143/HO Brigjen TNI Jannie Aldrin Siahaan dalam sambutan yang dibacakan oleh Kasrem Kolonel Inf Tri Rana Subekti. S.Sos.,M.M mengatakan “Dalam proses pendidikan pertama tidak menutup kemungkinan ada prajurit siswa yang diberhentikan tidak dengan hormat dikarenakan sengaja memberikan keterangan palsu tidak benar atau tidak lengkap sehingga akan dikembalikan ke daerah asal penerimaan yang bersangkutan atas biaya negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan seperti yang tercantum dalam sosialisasi Permenhan RI Nomor 19 Tahun 2018â€. Terang Brigjen Jannie
“Untuk lebih jelasnya akan dipaparkan oleh tim sosialisasi dan akan kita bahas bersama-sama.Selanjutnya diharapkan sumbangsih pemikiran tanggapan dan saran, dari seluruh peserta sosialisasi.†tegas Danrem
Lebih lanjut pada kesempatan ini pula Kegiatan sosialisasi ini dipimpin langsung oleh Brigjen TNI Abdul Rahman Made,S.I.P M.M (Sesditjen Kuathan Kemhan) beserta tim sosialisasi di dampingi juga oleh Kolonel Inf Tri Rana Subekti. S.Sos.,M.M (Kasrem 143/HO) yang mewakili Danrem 143/HO,Perwakilan TNI AD, TNI AL, TNI AU yang berasal dari Provinsi. Sultra yang berlangsung di Aula M.Yusuf Yonif 725/Woroagi di Desa Rambu-rambu Jaya Kec.Ranomeeto Kab.Konawe Selatan Prov.Sultra.
Dalam amanat Sesditjen Kuathan Kemhan, Brigjen TNI Abdul Rahman Made,S.I.P M.M Mengatakan,dari sosialisasi ini banyak manfaat yang kita dapatkan dan juga sumbangsih pemikiran yang telah di berikan sebagai bahan masukan bagi Tim dalam penyempurnaan Permenhan tersebut di masa yang akan datang. “ Kontribusi yang telah peserta berikan ini membuktikan adanya tanggung jawab kita semua atas Permenhan nomor.19 Tahun 2018 Tentang pengembalian prajurit siswa yang diberhentikan tidak dengan hormat ke daerah asal penerimaan,â€tegas Brigjen Abdul Rahman
Kegiatan ini dilaksanakan ialah untuk menindak lanjuti pasal 75 ayat 2 peraturan pemerintah nomor 39 Tahun 2010 tentang administrasi Prajurit Tentara Nasional Indonesia perlu menetapkan peraturan menteri pertahanan tentang pengembalian prajurit siswa yang di berhentikan tidak dengan hormat ke daerah asal penerimaan. Diharapkan seluruh peaserta sosialisasi dapat mengikuti kegiatan dengan sebaik baiknya, sehingga nanti para peserta dapat mengerti dan memahami keputusan yang telah di tetapkan Permenhan,â€Terangnya
Mengingat pentingnya pelaksanaan sosialisasi seluruh prajurit TNI yang ada di wilayah Sulawesi tenggara dapat disampaikan kepada rekan rekan di kesatuan masing masing yang tidak mengikuti kegiatan ini.â€pungkasnya
Turut hadir dalam kegiatan Kolonel Inf Sapta Rendra (Kasi Pers Kasrem 143/HO), Mayor Inf. Muh. Amin S.Ip, (Danyonif 725/Wrg), Mayor inf Hendrik (Pasi Pers Rem 143/HO), Mayor ADM Misdi Murwanto.S.T.,M.si. (Perwakilan AU), Lettu INF Rahman. (Pasipers Yonif 725/wrg), Letda Laut Mustakim (Perwakilan AL), Pelda Lasilo (Bati Pers Kodim Kolaka), Serka Thomas (Perwakilan Lanal), Serda Krisman (Perwakilan Lanal), Perwakilan masing-masing Kodim, Lanal dan Lanud, kurang lebih 80 Orang. Red/Ben