Jabar Sambut Masa AKB, PSBB secara Proporsional Tidak Diperpanjang

PUTRAINDONEWS.COM

  – JABAR | Penerapan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di Barat (Jabar) akan disertai dengan pengendalian risiko penularan yang komprehensif. Pengetesan masif secara intens dilakukan, dan kesiapan layanan konsisten ditingkatkan.

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 (Jabar) mengatakan, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara proporsional yang sedianya berakhir Jumat (26/6/20) tidak diperpanjang.

Sementara kawasan Bodebek (Bogor, Depok, dan Bekasi) tetap memberlakukan PSBB transisi mengikuti yang dijadwalkan sampai awal Juli 2020 mendatang.

BACA JUGA :   TP PKK Kabupaten Manggarai Raih Penghargaan Tingkat Nasional

“PSBB yang skala Jawa Barat (tidak diperpanjang) dan dilanjutkan pada kebijakan-kebijakan lokal, kecuali Bodebek masih terus sampai tanggal 2 atau 4 Juli mengikuti jadwal di ,” kata Kang Emil –sapaan Ridwan Kamil– di Gedung Sate, Kota Bandung, Jumat (26/6/20).

“Sudah diputuskan, semua daerah 100 persen melakukan AKB dengan pembatasan yang sesuai level kewaspadaan,” tambahnya.

Keputusan tersebut diambil karena angka reproduksi efektif (Rt) COVID-19 di Jabar konsisten di bawah 1 selama enam pekan.

“Angka reproduksi COVID-19 sudah di bawah satu selama enam minggu, artinya walaupun judulnya AKB, kewaspadaan tidak turun,” imbuhnya.

BACA JUGA :   Bupati Manokwari Mengecam Penyerangan Anggota TNI di Posramil Kisor oleh KST

Kewaspadaan itu diwujudkan dengan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) dan pengetesan masif di sejumlah titik.

“Jadi improvisasi untuk melakukan lokalisir-lokalisir di desa, kelurahan skala mikro, pembatasan terus dilakukan,” katanya.

Untuk memastikan pengecekan pembatasan dan protokol kesehatan tetap dilakukan di wilayah Bodebek, Kang Emil dijadwalkan untuk melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Bogor. Pada kunjungan tersebut akan dilakukan peninjauan ke rumah ibadah, pariwisata, pasar, serta stasiun listrik () Jakarta-Bogor. RED/IWnura

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!