PUTRAINDONEWS.COM
TANGERANG – BANTEN | Kepolisian Sektor (Polsek) Kelapa Dua, Tangerang bersama Sat Reskrim Polres Kota Tangsel menangkap 2 orang pelaku tawuran perang sarung yang merenggut satu nyawa. Kedua pelaku diketahui memakai senjata tajam saat perang sarung.
“Namun memang murni, namun mereka janjian untuk melaksanakan perang sarung, dari perang sarung itu salah satu kelompok sudah menyiapkan sajam,” ujar Kapolres Tangerang Selatan, Iman Imanudin kepada wartawan, Rabu (21/4/2021).
Kejadian bermula pada Minggu (18/4) menjelang sahur di Kampung Gerubug, Tangerang. Dua kelompok janjian perang sarung melalui Facebook.
Namun salah satu kelompok membawa senjata tajam dan melukai korban. Satu korban berinisial FH (25) meninggal dunia karena luka bacok di dada.
Kepolisian berhasil mengidentifikasi 3 pelaku, 2 pelaku berinisial MA (17) dan SG (18) telah ditangkap beserta barang bukti berupa 3 senjat tajam jenis parang dan 1 arit dan juga pakain korban yang berlumuran darah, sedangkan satu pelaku lagi masih dalam pencarian.
“3 orang, tapi baru ditangkap 2 orang, satu orang lagi masih DPO dan masih dalam pencarian penyidik,” ungkap Iman.
Diketahui senjata tajam milik pelaku dirakit sendiri. Tidak ada motif tertentu dalam melakukan pembunuhan.
Saat ini ke 2 pelaku ditahan di Polsek Kelapa Dua. Keduanya dijerat Pasal 170 Ayat 3 (e) KUHPidana Jo Pasal 65 Ayat 2 (e) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun kurungan penjara. Red/Ward