PUTRAINDONEWS.COM
Jakarta | 18 Juli 2019. Dari Januari hingga Juli ini, Sudin Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Timur telah menerbitkan sebanyak 236.498 kartu identitas anak (KIA).
“Syaratnya mudah, cukup melampirkan fotokopi KTP, KK, surat nikah, akta lahir anak dan langsung mengajukan permohonan melalui kantor kelurahan setempat,” ujarnya, Kamis (18/7).Kepala Seksi Data Informasi dan Pengawasan Sudin Dukcapil Jakarta Timur, Ika Julaika mengatakan, ke-236.498 KIA yang telah diterbitkannya itu terbagi dalam dua jenis kelamin, yaitu 115.477 KIA untuk anak perempuan dan 121.021 KIA untuk anak laki-laki.
Ia menuturkan, permohonan pembuatan KIA ini dilakukan melalui berbagai kegiatan, seperti, pelayanan keliling di setiap ruang publik terpadu ramah anak (RPTRA), layanan jemput bola ke sekolah SD dan SMP.
Kemudian program pelayanan KTP Mobile, layanan jemput bola oleh petugas kecamatan dan kelurahan ke wilayah dan pelayanan. Rumah sakit negeri/swasta serta puskesmas-puskesmas.
Selain itu ada program layanan three in one di tiga RSUD, yakni RSUD Pasar Rebo, Budi Asih dan Matraman.
“Di rumah sakit itu, setiap bayi lahir langsung dibuatkan akta kelahiran, KIA dan KK baru,” tandasnya.(**)