PUTRAINDONEWS.COM
JAKARTA | Eksekusi tanah di Jalan MayJen DI Panjaitan, Kelurahan Cipinang Besar Selatan Kecamatan Jatinegara, akhirnya Gagal karena tidak sesuai Prosedur Hukum yang berlaku.
Menurut Maskur Husain SH, Kuasa Hukum ahli waris almarhum Budi Purnama, bahwa pihaknya telah mengirim Surat kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur meminta Ketua Pengadila Jakarta Timur untuk menunda pelaksanaan Eksekusi setelah menerima surat pemberitahuan eksekusi Nomor :W10.U5/11180/HK.02/XII/2019.
Menurut Maskur Husain, permohonan penundaan eksekusi tersebut sangat berdasar antara lain ;
1. Bahwa tanah yang hendak Dieksekusi telah memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor: 04192. Yang telah Diagunkan kepada pihak ketiga sebelum adanya Putusan Perkara Nomor: 236 PK/PDT/2017, dan sampai saat ini Sertifikat tersebut masih menjadi jaminan kredit.
2. Diktum Putusan Nomor 236 PK/PDT/2017, seluas 6.147 M2, sementara yang hendak dieksekusi 1.948 M2, sehingga sangat membingungkan dan aneh, disebelah bagian mana 1.948 M2 dari 6.147 M2.
3. Pihak kuasa hukum ahli wari dari Budi Purnama tengah melakukan Kasasi sesuai proses hukum yang berlaku artinya proses hukum sedang berjalan, kenapa pihak Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Selasa 17 Desember 2019, hendak melaksanakan eksekusi, apakah hal ini tidak melanggar aturan hukum yang berlaku ?
Maskur Husain SH, berharap agar Juru Sita Pengadilan Negeri Jakarta Timur menghargai pihak yang merasa Dirugikan dan sedang melakukan upaya hukum sesuai Undang Undang yang berlaku di Negara ini.
Menurut keterangan dari salah seorang warga yang berhasil diwawancarai bahkan bersedia menjadi untuk menjadi saksi mengatakan bahwa almarhum Budi Purnama telah mendiami tempat tersebut puluhan tahun lamanya, jadi kalau ada yang mengaku tanah tersebut miliknya itu adalah bohong atau hanya rekayasa belaka, kalau eksekusi tadi gagal karena Allah tau kalau tanah ini benar milik almarhum Budi Purnama, lanjut warga tersebut.
(Sumber; mapikor-news.com)