KALAPAS RANGKASBITUNG Tanda Tangani Deklarasi Janji Kinerja Pencanangan ZI WBK/WBBM

.COM

SERANG – | Kalapas Kelas III Rangkasbitung, Budi Ruswanto melakukan penandatanganan Deklarasi Janji Kinerja 2021 Komitmen Bersama Pencanangan Pembangunan Zona Integritas Wilayah Bebas (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM), (16/02).

Bertempat di Aula Serbaguna Lapas Kelas IIA Serang, kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Kanwil Kemenkumham Banten Agus Toyib, Kepala Divisi Pemasyarakatan Muji, Para Kepala Unit Pelaksana Teknis Wilayah Serang Raya, Perwakilan Aparat Penegak , diantaranya Kejari Lebak, Kejari Serang, Polres Serang Kota, Kejari Cilegon, Polres Cilegon, Polres Lebak, Banten, Pengadilan Negeri Serang, Pengadilan Negeri Lebak, Dandim 0602 Serang, Ombudsman RI Perwakilan Banten, Ketua PWI Banten, serta Tamu undangan lainnya.

BACA JUGA :   Pucuk Pimpinan DPD Nasdem Kota Prabumulih Bergulir

Kepala Kanwil Kemenkumham Banten, Agus Toyib menyampaikan bahwa Deklarasi Kinerja 2021 Kemenkumham Pasti dapat terbentuk kinerja lebih Pasti yang akan membuat Kemenkumham Lebih baik kedepannya dengan mencetak berbagai Prestasi yang baik dalam menghadapi persoalan baru di waktu yang akan datang.

“Tujuan Akhir yang hendak dicapai adalah segala sesuatu hal yang berkaitan dengan kinerja di lingkungan Kemenkumham dengan aadanya kegiatan deklarasi Janji Kinerja 2021 Kemenkumham Pasti,” tegasnya.

Lanjut Kakanwil, “Tujuan mendapatkan predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) tidak sekedar mendorong Kemenkumham menjadi organisasi bebas dari penyimpangan, tapi mampu bekerja lebih baik kedepannya dengan mencetak berbagai prestasi-prestasi yang sangat baik tentunya,” katanya.

BACA JUGA :   SATGAS HEWAN KURBAN ; 10,7% Dari 12.826 Hewan Qurban di Kota Bandung Belum Cukup Umur

Kakanwil menegaskan bahwa pembangunan Zona Integritas bukan semata-mata Instruksi Pimpinan, tetapi sudah menjadi kewajiban untuk menjadikan instansi sebagai pelayanan Masyarakat yang maksimal dan prima.

Disisi lain, Kalapas Rangkasbitung, Budi Ruswanto menjelaskan bahwa deklarasi janji kinerja merupakan suatu kewajiban sebuah instansi guna menjadikan instansi tersebut sebagai birokrasi yang siap memberikan pelayanan yang maksimal kepada publik. Red/Ben

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!