KAPOLRES PANGKALPINAG UNDANG SEJUMLAH INSTANSI TERKAIT TI KOLONG BRAVO

 

PUTRAINDONEWS.COM

PANGKALPINANG – BABEL | Rabu 23 Januari 2019. Kapolres Pangkalpinang AKBP Iman Risdiono Septana,S.IK tadi pagi Selasa, (22/1/2019) mengundang sejumlah instansi di Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Kepulauan Bangka Belitung, Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Bangka Tengah (Bateng), Pemerintahan Kota (Pemkot) Pangkalpinang, PT Timah Tbk, dan Himpunan Pewarta Indonesia (HPI) Bangka Belitung.

Undangan Kapolres Pangkalpinang tersebut, terkait menindaklanjuti laporan giat pengecekan langsung oleh Kapolres Pangkalpinang berserta jajarannya dugaan laporan masyarakat adanya kegiatan tambang ilegal di kolong Bravo belakang Giant kelurahan Dul Kecamatan Pangkal Baru Kabupaten Bangka Tengah beberapa hari yang lalu, Sabtu (19/1/2019).

Pantauan Pewarta HPI Babel, Rapat koordinasi itu diadakan di ruangan kerja Kapolres Pangkalpinang, selain AKBP Iman Risdiono Septana, S.IK,tampak juga Kabag Ops Kompol Sahbaini,S.H, Kasat Reskrim Akp M. Saleh, S.IK, Kasat Sabhara Akp Nicodemus,S.IK, Kapolsek Pangkalan Baru Akp Deddy Nuary, S.IK.

Utusan Pemprov Babel dihadiri Distamben, Dinas PU PR, Bapeda, Dinas Pariwisata Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

BACA JUGA :   Gubernur WH: Banten Bisa Menjadi Pusat Budaya, Pusat Kajian

Sementara itu utusan dari Pemkab Bateng diwakili Camat Pangkalan Baru dan Lurah Kampung Dul dan pihak Pemkot Pangkalpinang diwakili Dinas PU dan Dinas Pariwisata, dan pemilik lahan yang ada di sekitar lahan juga hadir diundang rapat koordinasi tersebut.

Didalam rapat koordinasi tersebut, Distamben Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menjelaskan bahwa pada bulan Desember atas perintah pimpinan mewakili Pemprov Kep Babel turun langsung melakukan pengecekan langsung kondisi rona awal kolong, dan pada bulan Januari  pengukuran atau pematokan lahan didampingi anggota HPI dan PT Timah Tbk.

Sementara itu PT Timah Tbk mengakui, telah melakukan pengambilan titik koordinat dan pemasangan patok batas lokasi pengajuan lokasi tambang yang tujuan akhirnya akan dibuat kolong retensi / kolong wisata. Lokasi kolong Bravo tersebut merupakan IUP PT. Timah Tbk dengan nomor : DU. 1529 dengan total luas tanah seluas 11,69 Hektar.

BACA JUGA :   Pengendalian Inflasi Daerah, Pemprov Bengkulu Susun Road Map 2022 -2024

Kemudian, ditambahkan oleh ketua HPI Babel dan Camat Pangkalan Baru,  bahwa sudah mengetahui Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan melakukan pendalaman kolong Bravo dengan bersama penambang rakyat untuk pengerukan, dan mensosialisasikan serta mendapat persetujuan warga RT 16 Kelurahan Dul Kecamatan Pangkalan Baru.

Dari hasil rapat koordinasi tersebut, pihak-pihak yang mewakili instansi terkait dan Polres Pangkalpinang sepakat dan mendukung program pemerintah provinsi kepulauan Bangka Belitung untuk penanggulangan bencana banjir dan keindahan kawasan DAS dikolong Bravo, untuk dibangun kolong retensi dan destinasi kolong wisata yang bermanfaat bagi masyarakat dan kepentingan umum.

” Intinya semua mendukung program pemerintah provinsi kepulauan Bangka Belitung, namun kami minta tidak beroperasi dulu untuk pekerjaan pendalaman dengan sistem melibatkan penambang rakyat sebelum SPK dari diterbitkan agar adanya legalitas hukum yang melindungi semua yang terlibat disana ” Pungkas AKBP Iman Risdiono Septana,S.IK.

( Rikky Fermana, S.Ip – Babel )

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!