PUTRAINDONEWS.COM
MUARA ENIM – SUMSEL | Kurang dari 1×24 Jam Tim Rajawali Sat Reskrim Polres Muara Enim berhasil meringkus tersangka utama pembunuhan di Sungai Tebu Desa Muara Lawai Kecamatan Muara Enim Kabupaten Muara Enim
Pada hari Minggu tanggal 16 Agustus 2020 sekira pukul 22.00 Wib Tim Rajawali Satreskrim Polres Muara Enim yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Dwi Satya Arian, SIK, SH, MH berhasil melakukan penangkapan pelaku utama TH ALIAS G yang sedang berada didalam rumah pelaku di Muara Enim
Kejadian tersebut berawal pada Minggu tanggal 16 Agustus 2020 Sekira pukul 00.01 Wib, pada saat itu pelaku TH Alias G sedang sedang duduk direl kereta api Kelurahan Muara Enim
kemudian melintaslah pelaku berinisial DD (DPO) mengajak pelaku TH Alias G menuju kafe yang berada di sungai tebu Desa Muara Lawai yang jaraknya lebih kurang 3 KM dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor yamaha Nmax warna putih milik pelaku DD (DPO),
Setelah itu pelaku DD bersama dengan pelaku TH Alias G berhenti diwarung kopi yang tidak jauh dari kafe Burnadi tetapi dikarenakan melihat warung tersebut ramai sehingga kedua pelaku langsung menuju kafe Burnadi kemudian memakirkan sepeda motor didepan kafe,
kemudian pelaku TH Alias G bersama pelaku DD (DPO) masuk kedalam kafe langsung memesan minuman jenis Anggor merah, tetapi pesanan minuman kedua pelaku belum datang selanjutnya korban K yang sudah berada didalam kafe langsung mendatangi tersangka yang sedang duduk dikursi dan berkata kepada tersangka “PAYO JER KITO BELAGO, UJINYO LA NGETOP NIAN KAMU DI PENJAROâ€, pelaku genjer jawab “MAKMANO AWAK KANCE LALUPO NIAN MENTANG MENTANG LA MABUK†dijawab korban “PAYLAH KITE KEBELAKANG†pelaku G jawab “PAYOâ€
kemudian korban menarik kerah baju pelaku G mengajak kebelakang kafe Burnadi dengan melintasi pintu samping kafe, pada saat berada dipintu
Dikarenakan sempit korban K menyuruh pelaku G keluar duluan sambil korban K mengeluarkan sebilah pisau dari pinggang dan pada saat korban K hendak menusuk pelaku G dengan pisau pelaku TH Alias G menghindar dan merebut pisau yang dipegang oleh korban yang dalam keadaan mabuk
Selanjutnya pelaku TH Alias G menusuk korban Kori 1 (satu) kali pada bagian pinggang sebelah kanan tetapi korban Kori masih sempat memukul pelaku 1(satu) kali mengenai mata sebelah kanan sehingga pelaku TH Alias G menusuk korban pada bagian ulu hati
Selanjutnya datang teman pelaku berinisial DD (DPO) langsung berkata “KAMU NI BELAGE BUKAN NAK HEPI†kemudian pelaku DD (DPO) memukul korban dengan menggunakan 1 (satu) buah bambu kearah kaki korban sebelah kiri,
pelaku DD berkata “KITO KETEMPAT H BAE KITO DAMAIKE†kemudian pelaku DD (DPO) menuju sepeda motor yamaha Nmax warna putih,
sedangkan pelaku TH Alias G menarik korban K dengan cara merangkut dari sebelah kiri dari samping kafe Burnadi menuju pinggir jalan kemudian korban K naik diatas sepeda motor Nmax warna putih pelaku TH Alias G langsung menyeyet leher korban sebanyak 2 (dua) kali,
Dikarenakan TH Alias G takut banyak teman korban K yang akan datang kemudian pelaku TH Alias G mendorong korban K dari sepeda motor Nmax warna putih sehingga korban K jatuh terlentang dijalan selanjutnya pelaku TH Alias G langsung menusuk korban Kori pada bagian atas ulu hati 1 (satu) kali untuk memastikan korban K meninggal dunia, kemudian kedua pelaku langsung melarikan diri dari TKP.
Setelah mendapatkan informasi adanya kejadian pembunuhan tersebut, Kasat Reskrim Polres Muara Enim AKP Dwi Satya Arian, SIK, SH, MH bersama tim rajawali langsung melakukan oleh TKP dan langsung melakukan penyelidikan pelaku pembunuhan tersebut,
Dan kurang dari 1×24 Jam Tim Rajawali Sat Reskrim Polres Muara Enim berhasil meringkus tersangka utama pembunuhan di Sungai Tebu
Dan mengamankan Barang Bukti berupa 1 (satu) bilah pisau jenis rencong bergagang tanduk beserta sarungnya, 1 (satu) helai kaos warna putih lis merah yang digunakan pelaku TH Alias G, 1 (satu) buah celana levis panjang warna hitam yang digunakan pelaku TH Alias G, 1 (satu) buah celana levis pendek warna biru milik korban Kori, 1 (satu) helai kaos dalam warna hitam milik korban Kori, 1 (satu) helai jaket milik korban dan 1 (satu) buah celana dalam korban.
Kapolres Muara Enim AKBP Donni Eka Syaputra S.H., S.I.K., M.M. Melalui Kasat Reskrim AKP Dwi Satya Arian, SIK, SH, MH menyebutkan pelaku utama TH Alias G kita ringkus di rumahnya, saat tersangka hendak ditangkap, tersangka sempat melarikan diri dan bersembunyi disekitar belakang rumahnya namun tim rajawali bergerak secara cepat dapat melumpuhkannya tanpa adanya perlawanan dari tersangka.
Dari keterangan pelaku motif diduga dendam dikarenakan kedua pelaku dan korban pernah ribut sebelumnya, tambah AKP Dwi
Pelaku kita kenakan pasal Pembunuhan atau Pengeroyokan menyebakan mati nya orang sebagaimana dimaksud dalam pasal 338 KUHP atau pasal 170 ayat 3 KUHP dengan ancaman Penjara Maksimal 15 Tahun, tutup AKP Dwi. Red/Abi Samran – Sumsel