PUTRAINDONEWS.COM
SUNGAILIAT – BABEL | Perkara dugaan kasus tindakan kekerasan dan pelecehan profesi wartawan oleh oknum masyarakat, saat melakukan liputan investigasi yang terjadi di Dusun Mengkubung, Desa Riding Panjang, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, pada Kamis, 17 Oktober 2019 lalu.
Saat ini prosesnya terus berjalan. Bahkan, pihak Satreskrim Polres Bangka telah berkonsultasi ke pihak Kejari Bangka pada kasus ini.
“Memang benar pihak penyidik dari Polres Bangka telah berkonsultasi kepada kami mengenai kasus dugaan pelanggaran hukum yang menimpa jurnalis tersebut,” ujar Kajari Bangka Jeffri Huwae SH MH melalui Kasi Pidum Rizal Purwanto SH MH kepada sejumlah awak media di Kejari Bangka, Selasa (29/10) pagi.
Menurut Kasi Pidum Rizal, untuk kelanjutan perkara ini pihak Kejari Bangka tinggal menunggu pelimpahan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari pihak kepolisian. Ia menegaskan, dalam penanganan kasus ini pihaknya akan bekerja dengan objektif dan profesional.
“Kalau memang benar kronologisnya seperti itu sesuai fakta di lapangan seperti disampaikan, ya yang bersangkutan bisa saja dijerat dengan pasal UU Pers. Namun pastinya perkara ini, butuh pembuktian lengkap dan jelas,” kata Rizal.
Namun Rizal berharap, kepada rekan-rekan media, untuk mempercayakan sepenuhnya penangan perkara kasus ini kepada aparat penegak hukum. “Yakinlah, kami bekerja secara profesional, kalau yang salah ya tetap salah,” tegasnya.
Sementara itu, Rikky Fermana jurnalis yang melaporkan perkara ini, mengapresiasi kinerja kepolisian dan kejaksaan yang kedepankan profesionalitas.
“Intinya, kami jurnalis selaku korban ini memperjuangkan keadilan, terlebih dalam kasus ini sudah jelas ada intimidasi fisik disertai pelecehan terhadap profesi wartawan saat menjalankan tugas di lapangan. Bahkan saat itu, kami mengenakan uniform pers dari media masing-masing,” tegas Rikky.
Ia berharap, agar kasus ini segera diproses dan oknum tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya yang nyata-nyata telah melanggar UU Pers Nomor 1999 pasal 18. “Semua bukti kejadian di lapangan saat itu, sudah kami serahkan kepada APH. Semoga oknum tsersebut bisa segera diproses, agar tidak adalagi kejadian lainnya yang semena-mena terhadap jurnalis di Babel ini,” pungkas Rikky. (*)