PUTRAINDONEWS.COM
SUNGAILIAT – BABEL | Sikap pihak aparat kepolisian tampaknya tak main-main dalam menindaklanjuti laporan kasus dugaan tindak kekerasan serta pengancaman terhadap wartawan yang terjadi di Dusun Mengkubung, Desa Riding Panjang, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka.
Senin (21/10/2019) tim penyidik Satreskrim Polres Bangka melakukan pemanggilan sekaligus meminta keterangan terhadap Rikky Fermana SIP (wartawan asal media MAPIKOR) dan sejumlah wartawan asal berbagai media lainnya terkait kasus tersebut.
Rikky yang kini menjabat selaku ketua Himpunan Pewarta Indonesia (HPI) Provinsi Bangka Belitung mengatakan ia sendiri memberikan apresiasi yang setingginya kepada pihak kepolisian di daerah dinilainya sangat respon dalam menindaanjuti laporannya terkait kasus dugaan kekerasan serta pengancaman terhadapnya saat ia dan rekan-rekanya sedang melakukan kegiatan jurnalistik di Dusun Mengkubung Belinyu.
Oleh karenanya ia sendiri sangat berharap penuh dalam penanganan perkara tersebut dapat dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur.
“Kita berharap agar dalam penanganan perkara kasus ini ditindaklanjuti secara profesional.dan prosedur,” harapnya.
Selain itu Rikky mengaku dirinya sangat menyesalkan atas kejadian yang dialami ia dan rekan-rekan wartawan lainnya belum lama ini justru saat sedang melakukan giat jurnalistik di Dusun Mengkubung Belinyu.
“Saya pun berharap agar kejadian seperti ini tidak terjadi lagi dilakukan oleh oknum warga yang bertindak ala premanisme,” tegasnya.
Rikky pun menilai dalam kasus ini bukan saja diduga kuat adanya tindak kekerasan maupun intimidasi namun dari kejadian tersebut ada hal lain perbuatan atau tindakan yang juga dianggap melanggar hukum yakni perbuatan menghalangi wartawan dalam menjalankan profesi atau melanggar UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Di dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 Tentang Pers sudah jelas disebutkan terkait kejadian kemarin jelas bentuk pelanggaran undang-undang ini,” tegas Rikky, Senin (21/10/2019) ditemui di kantor Mapolres Bangka atau di sela-sela memenuhi panggilan pihak penyidik guna dimintai keterangan terkait kejadian yang menimpah dirinya belum lama ini.
Dalam UU No.40 tahun 1999 disebutkan khususnya pada pasal 18 ayat 1 : Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
Sementara Ryan A Prakasa wartawan media online SpotBerita.com justru berharap dari kejadian kekerasan serta intimidasi terhadap wartawan oleh sejumlah oknum warga di Dusun Mengkubung Belinyu pihak penyidik dapat mengungkap siapa otak atai oknum yang diduganya menjadi dalang aksi premanisme sekelompok massa itu.
“Ungkap dalang di balik kejadian itu!. Saya percaya kinerja kepolisian dalam mengusut perkara tindak kekerasan terhadap wartawan,” ujar Ryan ditemui di tempat yang sama.
* Forum RT Kecam Aksi Premanisme Terhadap Wartawan
Kejadian dugaan tindak kekerasan terhadap wartawan belum lama ini di wilayah Kecamatan Belinyu kini pun menuai sorotan dari sejumlah kalangan termasuk tokoh masyarakat di Kabupaten Bangka.
Seperti yang diungkapkan oleh dewan pendiri Forum RT (Rukun Tetangga) Bangka, Gustari kepada reporter media ini.
Dalam kasus ini ia meminta agar pihak berwajib tetap memproses secara hukum terkait kasus dugaan tindak kekerasan, intimidasi serta pelecehan terhadap profesi wartawan.
“Proses secara jikalau memang terbukti lanjut hingga ke persidangan. Sebab walau bagaimana pun wartawan
Bahkan Gustari pun berharap dalam kejadian ini peran tokoh masyarakat di dusun setermpat (Mengkubung) sangatlah membantu mengungkap fakta lainnya di balik kejadian itu.
“Harus ada peran ketua RT setempat dapat membantu memberikan tambahan informasi keterangan yang sebenar benarnya kepada pihak kepolisian,” ungkap Gustari.
( PMT )