PUTRAINDONEWS.COM
SUNGAILIAT – BABEL | Kasatreskrim Polres Bangka, AKP Ricky Dwiraya Putra dalam konferensi pers kepada sejumlah awak media di Sungailiat, Senin (28/10) sore menegaskan, jika perkara hukum yang membelit S alias C ( oknum warga -red ) yang disangkakan baru-baru ini melakukan perbuatan tak menyenangkan kepada awak media saat liputan di lapangan saat ini tengah “On Proses” dan terus bergulir.
“Perkara ini sudah dilaporkan atau diadukan oleh Rikky Fermana wartawan Mapikor pada 17 Oktober 2019 lalu, kemudian ditindaklanjuti dengan surat pemberitahuan perkembangan pada 21 Oktober 2019 dengan nomor B/114/X/2019/Reskrim,” ujar Kasatreskrim Polres Bangka AKP Ricky.
Lanjutnya, perkara ini masih dalam ranah pengaduan dan masih tengah “on proses” dalam rangka lidik. Setelah lidik, hasilnya akan dikoordinasikan terkait penerapan pasal dengan JPU, jaksa, kemudian akan gelar perkara dengan pihak terkait lainnya. Selain berkoordinasi dengan dewan pers.
“Nanti, apakah sudah masuk unsur-unsurnya? Kalau sudah penyidikan, statusnya baru berubah dan bilamana unsurnya masuk masuk, baru bisa dilakukan penahanan,”. Kalau untuk sementara ini, karena masih pengaduan, maka yang bersangkutan belum bisa dilakukan penahanan,” tegasnya.
AKP Ricky juga menegaskan, dalam proses perkara ini pihaknya tetap independen dan profesional sesuai aturan dan tahapannya.
“Jadi, kita minta tolong kesabarannya rekan-rekan media karena saat ini kita lagi melakukan penyelidikan. Kalau ada perkembangan akan kita sampaikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pak Rikky Fermana sebagai pelapor dalam perkara ini,” kata AKP Ricky.
Sementara itu, Ryan Augusta salah seorang wartawan senior di Bangka Belitung menanggapi tindaklanjut perkara yang dilakukan oleh yang bersangkutan sudah nyata-nyata melecehkan profesi wartawan di lapangan ini dengan sedikit rasa kekecewaan.
“Jujur saja kami sebagai penggiat pers di Babel ini ada sedikit kekecewaan dengan terkesan lambannya penanganan perkara pelecehan profesi dan intimidasi terhadap awak media oleh orang tersebut ini. Dalam perkara ini, apakah wartawan di lapangan harus terluka dahulu baru pelaku ditindak?,” ungkapnya.
Lanjutnya, padahal UU Pers nomor 40 tahun 1999 pasal 18, sudah jelas dalam perkara ini, sudah memenuhi unsur dan bisa diterapkan hukumnya.
“Terlebih, saat kejadian di Dusun Mengkubung, Desa Ridingpanjang, Kecamatan Belinyu pada tanggal 17 Oktober 2019 itu para pewarta menjalan tugas investigasi lapangan dengan memakai uniform pers lengkap, beberapa oknum warga tersebut mengetahui namun tetap melakukan intimidasi fisik dan pelecehan profesi terhadap wartawan, kita punya bukti lapangan tak terbantahkan,” tegas Ryan Augusta.
Kendati demikian, secara umum Ryan tetap mengapresiasi kenerja dari Polres Bangka untuk mengusut dan mengungkap serta memproses kasus ini hingga selesai sesuai tahapan dengan profesional seperti disampaikan pihak Polres Bangka melalui Kasatreskrim AKP Ricky Dwiraya Putra.
“Kami berharap, secepatnya kasus ini ada kejelasan dan yang bersangkutan dapat segera diproses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah nyata-nyata melanggar hukum dan kangkangi UU Pers,” pungkas Ryan. (***)