PUTRAINDONEWS.COM
BANDUNG – JABAR | Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Bandung akan berakhir pada 5 Mei 2020. Selanjutnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung masih menunggu kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) yang baru saja mendapat restu dari Menteri Kesehatan untuk menerapkan PSBB di Jawa Barat.
“Kita sebagai daerah otonom tidak mungkin menjadi bagian yang terpisahkan dari itu. Tindak lanjut, kita menunggu isi Pergub dan SK gubernur,†ucap Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukancana, Senin (4/5/2020)
Ema Sumarna menuturkan, PSBB di Kota Bandung tetap bergulir sesuai dengan Peraturan Wali Kota Bandung yakni mulai 22 April hingga 5 Mei 2020. Sehingga, untuk saat ini tetap berlaku aturan sesuai Perwal tersebut sampai batas waktu berakhir.
“PSBB Kota Bandung ada masa waktu, itu akan kita akhiri dulu karena yang namanya masa periode harus berakhir. Beralanjut atau tidak selain berangkat dari hasil dan sekarang kita menunggu (kebijakan Pemprov),†ujarnya.
Menurut Ema, Pemkot Bandung segera merespon apabila sudah keluar regulasi dari Pemprov Jabar terkait kebijakan PSBB ini. Di antaranya, dengan membuat regulasi baru untuk memperbaharui Perwal Nomor 16 Tahun 2020 tentang PSBB yang kini tengah digulirkan.
“Nanti kita lihat isi dari Pergub (Peraturan Gubernur). Kalau Pergub menyatakan semua harus melaksanakan, kita pasti akan menindaklanjuti. Dan pasti ada pembaharuan lagi,†tandas Ema Sumarna pada sejumlah awak media di ruang media centre Balai Kota Bandung. (Red.Asp/Iwnaruna)