Kelanjutan Sidang Perdata Proyek Normalisasi Sungai Kelekar di Kelurahan Cambai

 

PUTRAINDONEWS.COM

PRABUMULIH – SUMSEL | Sabtu 2 Februari 2019. Kelanjutan kasus Perkara No. 12/Pdt.G./2018 antara penggugat Rifki Badai, S.H., M.Kn dengan tergugat PT. Wahyu Matra Kontraktor serta Turut Tergugat Lurah Cambai Sulaiman., S.E., berlangsung sekitar pada pukul 11.30 WIB (31/01/2019).

Pada sidang kali ini PT. Wahyu Matra Kontraktor diwakili oleh Kuasa Hukum yaitu Raju Diagunsyah, SH. Sidang yang sempat diberhentikan sesaat oleh Ketua Majelis.

Sidang yang kemudian dilanjutkan kembali memeriksa surat kuasa khusus dari tergugat. Terdapat 8 (delapan) pengacara yang dicatatkan pada surat kuasa khusus yang mewakili tergugat.

Sidang yang dimulai dengan diberikan kepada para pihak mengenai penunjukan hakim mediator untuk proses mediasi.

Informasi yang di dapat wartawan kami,pengadilan Negeri Prabumulih saat ini hanya ada 4 (empat) hakim termasuk didalamnya Ketua Pengadilan Negeri. Ketua Majelis memberikan keputusan bahwa Hakim Mediator adalah Ketua Pengadilan Negeri Prabumulih, hal ini sesuai dengan ketentuan bahwa hakim yang menyidangkan tidak boleh menjadi hakim mediator.

BACA JUGA :   Wujudkan Pilkades Damai, Polres Serang Kota Gelar Do'a Bersama

Proses mediasi pun segera dimulai pada pukul 13.00 WIB, dan dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Prabumulih. Pada saat mediasi Sdr. Amal selaku komisaris dari PT. Wahyu Matra Kontraktor keluar dari ruang mediasi.

Menurut informasi yang di himpun bahwa dengan adanya kuasa hukum dari PT. Wahyu Matra Kontraktor maka tidak diperlukan lagi kehadiran dari Perwakilan Perusahaan.

Menurut Paul Antonius Sitepu, S.H., M.Hum., CPHR kuasa hukum Rifki Baday ,”Proses mediasi berlangsung sebentar, dan proses mediasi akan berlangsung lagi tanggal 11 Februari 2019 dengan dihadirkan para principal dari pihak tergugat dan penggugat”,ujarnya.

BACA JUGA :   Pangdam XII/Tpr Ikuti Ziarah Peringatan HUT ke-65 Provinsi Kalimantan Barat

Masih kata Paul Sitepu, yang cukup menarik dari persidangan ini adalah tidak hadirnya Sdr. Revi Ahmad pemilik dari Griya Akbar. Sdr. Revi pada sidang kedua sempat mengungkapkan statement bahwa kasus ini telah diberi atensi oleh Kejaksaan Negeri Prabumulih, pungkasnya.

Sampai saat berita ini diturunkan belum ada konfirmasi baik dari Kejaksaan Negeri maupun dari Sdr. Revi Ahmad. Kita menunggu saja perkembangan kasus ini, semoga hak-hak pemilik tanah dapat dilindungi diberi keadilan dan dijamin oleh Negara,tutupnya.

( Abi – Sumsel )

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!