PUTRAINDONEWS.COM
PANGKALPINANG – BABEL | Puluhan wartawan dari sejumlah organisasi pers di Bangka Belitung (Babel) yaitu Himpunan Pewarta Indonesia (HPI), Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI), Ikatan Wartawan Online (IWO), Forum Pers Indonesia Independen (FPII), Ikatan Media Online (IMO) Indonesia, Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI), Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) dan Pegiat Pers Babel, mendatangi kantor DPRD Babel, Rabu (4/12/2019).
Kedatangan mereka guna menyampaikan aspirasi secara langsung kepada Ketua DPRD dan Komisi I DPRD Babel, terkait rencana penerapan Pergub Nomor 18 tahun 2019 dan pelaksanaan Uji Kopetensi Wartawan (UKW) yang di selenggarakan oleh Dinas Komonikasi dan Informasi Provinsi Babel bekerjasama dengan PWI Babel.
Dalam pertemuan tersebut dihadiri oleh Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya, Ketua Komisi I DPRD Babel, Helliyana dan anggota. Sementara dari organisasi wartawan hadir Ketua HPI Babel Rikky Fermana, Meyrest Kurniawan Ketua PWRI Babel, Ivan Satriadi IWO, Wantoni perwakilan FPII dan PPWI.
Dipertemuan tersebut, Ketua HPI Babel Rikky Fermana mempertanyakan dasar hukum Dinaskominfo Provinsi Babel menyelenggarakan UKW itu mengharuskan pesertanya terdaftar di organisasi pers dan pesertanya di paksa untuk masuk menjadi anggota PWI jika mau ikut UKW.
” Dalam undang -undang setiap warga negara itu bebas berserikat kepada organisasi yang menaunginya masing -masing. Kami juga mempertanyakan, apakah etis dana APBD digunakan untuk UKW tapi diatur oleh organisasi pers yang lain. Pada prinsipnya kami mendukung pelaksanaan UKW jika itu dilakukan oleh penguji dari luar PWI. Kami ingin teman- teman pers memiliki kesempatan yang sama yang penting mereka wartawan Bangka Belitung,” ujar Rikky.
Untuk itu sejumlah organisasi pers ini meminta kepada Komisi I DPRD Babel untuk segera memanggil Kadis Kominfo Babel untu Menganti penguji. Pasalnya selain organisasi yang di tunjuk masih ada lembaga penguji yang lain.
” Kalau ini masih dilaksanakan dalam kondisi tidak nyaman lagi, kami yakin kami tidak ada yang lulus, sayangkan dana itu? Maka itu kami minta pelaksanaan UKW di undur tahun depan atau dibatalkan saja dan melaksanakan UKW dengan mendatangkan lembaga penguji independen,” harapnya.
Lebih lanjut dikatakan Rikky, bahwasanya PWI pernah melakukan UKW, bahkan tamatan SMP saja bisa (lulus..red), namun apa yang terjadi membuat berita hoax.
” Jadi kerjasama dengan media itu tidak harus terverifikasi dewan pers, aturannya tidak ada. Dari hasil putusan PTUN masih dalam status Quo. Selama ini tanpa Pergub kita aman-aman saja, dan damai, dengan munculnya Pergub ini kita bertengkar. Apakah kebijakan gubernur seperti ini, ngak mungkinkan,” ucap Rikky.
Pergub nomor 18 tahun 2019 yang telah dikeluarkan oleh Gubernur Babel diangap sebagai membatasi kerjasama dengan media dan menghambat dunia usaha industri pers.
” Sebelum ada kebijakan gubernur kami aman aman saja dan tidak ada ribut-ribut. Untuk itu kami minta Pergub direvisi/dicabut dan pelaksanaan UKW ditinjau. Kami minta dibatalkan. Kalaupun diselenggarakan UKW kami minta pengujinya dari independen,” tambahnya.
Sementara Wantoni dalam kesempatan itu mengarakan, jika selama ini sejumlah organisasi yang hadir diangap terpinggirkan dari Dewan Pers dan diangap aktif mengeritik kebijakan pemerintah.
Para awak media yang datang kekantor DPRD Babel tak lain untuk membahas kebijakan gubernur dalam menerbitkan Pergub nomor 18 tahun 2019 pasal 15 ayat 3 yang diterbitkan pada bulan April 2019 lalu.
” Kami yang tergabung dalam Sekretariat Bersama (Sekber) SPRI dan PPWI telah mengugat dewan pers pada tahun 2017. Dari hasil putusan di PN Jakarta kami di tolak, tapi tingkat dibanding kami menang di PTUN, kami memprotes peraturan – peraturan dewan pers yang kami nilai tidak sesuai Undang undang nomor 40 tahun 1999, karena dalam aturannya tidak pernah dibuat oleh dewan pers. Peraturan peraturan tersebut seperti UKW, kaitan Verifikasi media, dalam gugatan di Pengadilan Tinggi DKI hasilnya adalah membatalkan putusan PN DKI Jakarta,” ungkap Wantoni.
Dengan merajuk pada putusan tersebut, menurutnya dewan pers tidak berhak lagi mengeluarkan peraturan peraturan yang telah dibuat selama ini.
” Peraturan di buat oleh lembaga negara, lembaga negara berlogo burung garuda dan diselipkan di lembar negara. Dewan Pers bukan lembaga negara, dewan pers menurut kami adalah lembaga Independen dan aturannya tidak mengikat,” katanya.
Menurut Wantoni, dalam Undang undang nomor 40 tahun 1999 dijelaskan jika setiap perusahaan pers wajib memiliki badan hukum seperti PT, akte notaris dan NPWP yang disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.
“Apalagi yang diragukan. Jadi kaitannya dengan Pergub itu takut kerjasama dengan media karena takut dengan temuan dari BPK dan sebagainya, kalau di cerna lucu. Kami media online kerjasama di pemerintahan cuma Rp1 juta satu bulan untuk satu media, itu saja dipermasalahkan,” tegasnya.
Padahal dalam intruksi Presiden Jokowi belum lama ini, dihadapan seluruh Kepala Daerah di seluruh Indonesia telah di imbau agar pemerintah tidak mengeluarkan Pergub yang dapat menghambat investasi, Perusahaan pers dibidang industri pers termasuk UMKM, yang sangat perlu dibantu keberlangsungannya oleh pemerintah setempat.
” Kami salah satunya pelaku UMKM. Kami bangga bisa menciptakan lapangan kerja dimana wartawan-wartawan kami bisa bekerja,” tandasnya.
Selain itu pula diungkapkan Wantoni, terkait dengan kekawatiran Pemprov atas temuan BPK jika bekerjasama dengan media-media yang belum terverifikasi. Ketua Umum organisasi SPRI yang menjadi tempatnya bernaung telah mengirimkan surat resmi kepada BPK untuk mencari tau kebenarannya.
” Tangapan BPK RI atas permohonan klarifikasi itu hasilnya BPK RI tidak pernah membuat larangan untuk perusahaan pers bekerjasama dengan Pemda. Makanya kita harus tau dari setiap detik ada perubahan,” terangnya.
Menangapi hal ini Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya SH, MH menegaskan jika saat ini di Provinsi Bangka Belitung lagi banyak Pergub-pergub yang lagi heboh.
” Selain Pergub BP3L ditambah Pergub ini pusing kita. Pergub yang belum ada Pardanya sudah ditandatangani lagi. Ada Pergub Perdanya belum muncul tapi sudah ditandatangani, tapi saya ngak melihat saya mendapatkan laporan dari Komisi I. Itu ranahnya Komisi I,” ujar Didit yang juga ketua DPD PDIP Babel dihadapan para awak media yang hadir.
Maka dari itu, dikatakan Didit, DPRD Babel akan segera menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan wartawan yang hadir. Dia meminta agar Komisi I segera action pada hari Senin 9 Desember 2019 dengan mengundang pihak Dinas Kominfo Babel.
” Kami juga akan mempelajari ini dulu (Pergub 18 tahun 2019..red). Jika nanti kami salah ngomong nanti bahaya, orang melihat bukan dewan tapi kualitas bicaranya ini, kalau Minggu depan kapasitas bicaranya jelas. Kami minta bapak dapat menyampaikan inventaris walaupun secarik kertas apa saja masalahnya,” imbu Didit.
Selain itu juga Didit meminta agar Biro Hukum Pemprov Babel juga diundang dalam rapat yang akan di gelar Senin mendatang. ” Kominfo ya di undang, Biro Hukumnya juga di undang dan humasnya juga di undang, inikan bicara tentang humas juga,” pintanya.
Dengan kehadiran semua pihak baik dari Kominfo, Biro Hukum, humas dan wartawan, persoalan yang terjadi dapat segera diputuskan tentunya dengan sebuah solusi.
” Kita mencari bukan yang salah tapi kita cari siapa yang benar. Kita cari sebuah solusi sehingga permasalahan-permasalahan ini tidak menumbuhkan polemik. Intinya kami akan terima, beri waktu kami mempelajari, Senin agar ada notulen, dan tolong hari ini juga masukan suratnya.
Yang perlu diluruskan baik DPRD dan Pemda tidak perlu kawatir dengan berita, pasalnya apa yang disampaikan oleh media selagi sumbernya objektif dan profosional tentu tidak akan ada masalah.
” Bagaimanapun teman-teman merupakan empat pilar dari pada demokrasi. Penyambung permasalahan baik seorang Ketua DPRD, Gubernur, Kapolda maupun Kajati jika bicara sama media akan sampai hingga ke ujung Sungaiselan,” tutup Didit.
PMT