PARIPURNA DPRD, Pemprov DKI Sampaikan Penjelasan Raperda Penanggulangan COVID-19

.COM

| Pemerintah Provinsi menyampaikan penjelasan terkait usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penanggulangan dalam Rapat Paripurna di Gedung DKI Jakarta, Jakarta Pusat, pada Rabu (23/9).

Mewakili Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menyampaikan penjelasan raperda bersama jajaran dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Dalam penyampaiannya, Wagub Ariza menjelaskan usulan Raperda tersebut menindaklanjuti arahan dari pemerintah pusat bahwa setiap wilayah, baik dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota perlu untuk menyusun Peraturan Daerah (Perda) dalam rangka untuk lebih komprehensif menanggulangi wabah COVID-19. Raperda dibentuk dalam rangka memberikan landasan yang kuat bagi penyelenggaraan penanggulangan COVID-19.

“Dengan hadirnya Perda nanti, diharapkan dapat lebih komprehensif kita bisa menaungi berbagai kebijakan yang kita ambil termasuk masalah sanksi.

Ada ketentuan dalam peraturan bahwa Pergub atau kepgub tidak bisa mengatur sanksi . Mudah-mudahan melalui Perda ini memungkinkan sehingga aparat hukum dapat menindaklanjuti temuan-temuan yang ada di lapangan,” jelas Wagub Ariza, seperti dikutip dari Siaran Pers PPID Provinsi DKI Jakarta.

BACA JUGA :   Sebanyak 2.291 Rumah Warga di Dua Kecamatan Minahasa Tenggara Dilanda Banjir

Raperda Penanggulangan COVID-19 mengatur tentang tanggung jawab dan wewenang Pemprov DKI Jakarta, hak dan kewajiban masyarakat serta larangannya, pelaksanaan PSBB, peningkatan layanan , pemanfaatan teknologi informasi, kemitraan, dan kolaborasi, pemulihan ekonomi, perlindungan dan jaminan sosial, penyesuaian tata kerja pemerintah dan pelayanan publik, pemantauan, evaluasi dan pelaporan, pendanaan, serta ketentuan pidana.

Selain itu, seiring dengan berjalannya waktu penanganan penyebaran COVID-19, tidak dapat dilepaskan dari upaya pemulihan ekonomi dan perlindungan sosial.

Hal itu karena dampak pandemi COVID-19 telah menurunkan berbagai aktivitas dan kegiatan sosial, ekonomi, dan masyarakat Jakarta yang membahayakan pertumbuhan ekonomi, kesejahteraan sosial, dan peradaban budaya masyarakat Jakarta.

BACA JUGA :   Laksanakan OPSGAKTIB, POM Lantamal IV Sisir Tempat Hiburan Malam 'Dipimpin Langsung Komandan'

“Oleh karena itu Pemprov DKI Jakarta memandang perlu untuk segera mengambil satu kesatuan kebijakan yang lebih strategis, terintegrasi, dan terencana dalam rangka penanganan COVID-19 yang secara efektif dan efisien mampu menjawab kebutuhan atas penanggulangan dan pemulihan ekonomi serta perlindungan sosial secara menyeluruh kepada masyarakat,” tambah Wagub Ariza.

Adapun tujuan dibentuknya Peraturan Daerah tentang Penanggulangan COVID-19, antara lain ;

a. Memberikan perlindungan kesehatan masyarakat dari penularan dan penyebaran COVID-19.

b. Meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat menjalankan protokol kesehatan.

c. Memberikan perlindungan dan jaminan sosial bagi masyarakat dari dampak pandemi COVID-19.
d. Memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi petugas dan aparat pelaksana penanggulangan COVID-19, dan
e. Membangun kemintraan dan kolaborasi semua elemen masyarakat, instansi pemerintah, dan dunia usaha. Red/Ben

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!