Paripurna Ke-13 DPRD Bengkulu, Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Disetujui Jadi Perda

***

Putraindonews.com – Bengkulu | Dalam pendapat akhir yang disampaikan delapan Fraksi DPRD Provinsi Bengkulu pada Rapat Paripurna ke -13.

Di mana seluruh fraksi menyatakan setuju Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menjadi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bengkulu tahun 2022, di ruang Rapat Paripurna, Senin (21/3).

“Kami dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan menyetujui Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ditetapkan menjadi Perda Provinsi Bengkulu tahun 2022 sesuai dengan mekanisme dan peraturan yang berlaku,” sebut Sri Rezeki, menyampaikan Pendapat Akhir Fraksi PDIP.

Persetujuan bersama atas ditetapkannya Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menjadi Perda itu, dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama, yang ditandatangani unsur pimpinan dewan provinsi dan Sekda Hamka Sabri dan disaksikan oleh Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah secara virtual serta ketua- ketua fraksi dan unsur Forkopinda Provinsi Bengkulu.

BACA JUGA :   KAWASAN GEDONG CAI TJIBADAKƂĀ  BAKAL DIPERCANTIK PEMKOT BANDUNG

Selanjutnya, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dalam sambutannyaĀ menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh anggota dewan terhormat yang telah mencurahkan tenaga dan fikirannya dalam membahas Raperda tersebut hingga ditetapkan menjadi Perda.

Selain itu, kata Gubernur Rohidin,Ā  Perda yang telah disetujui tersebut akan dikirim ke Kementerian Dalam Negeri untuk dievaluasi sebelum menjadi lembaran Perda Provinsi Bengkulu.

“Yang selanjutnya nanti akan kita turunkan dalam bentuk Peraturan Gubernur dan SK Gunernur sebagai pedomanĀ OPD dan instansi terkait untuk dapat diimplementasikan. Sehingga pengelolaan lingkungan dan melestarikan fungsi lingkungan hidup yang ada di Provinsi Bengkulu,” sampai Guberbur Rohidin secara virtual, di Kantor Penghubung Provinsi Bengkulu, Jakarta.

BACA JUGA :   SERIBU SEMBAKO Untuk Masyarakat Pesisir Dari Alumni AKABRI 89 dan LANAL Tegal

Terkait dengan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bengkulu tahun 2012-2032, yang dikembalikan lagi ke Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk diperbaiki kembali, Gubernur Rohidin menyatakan akan segera melakukan izin substansi maupun izin tekhnis serta melakukan administrasi terhadap regulasiĀ yang ada.

“Serta regulasi yang terbaru agar draf Raperda RTRW Provinsi Bengkulu ini dapat kembali kami ajukan ke DPRD Provinsi Bengkulu dan kami harapkan anggota dewan yang terhormat dapat kembali membahas dan memberikan masukan dan pemikiranya sesuai tahapannya dan peraturan yang berlaku,” sebut Gubernur Rohidin, di penghujung kata sambutannya. Red/Ben

***

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!