PUTRAINDONEWS.COM
LAMPUNG – PESAWARAN | Mendengarkan pidato Sambutan Gubernur Lampung pada acara Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah/Janji Anggota DPRD Kabupaten/Kota Kabupaten Pesawaran masa jabatan tahun 2019-2024 tanggal 19 Agustus 2019.
Hadir pada kegiatan tersebut antara lain Bupati Pesawaran H DENDI ROMADONA K. ST, Wakil Bupati Pesawaran ERIAWAN SH, Ketua, Wakil ketua dan anggota DPRD Kab. Pesawaran periode 2014-2019. M NASIR S. I. Kom, M.M , Jajaran Forkopimda Pesawaran, Komandan marinir Piabung Letkol Mar SAMSUL BAHRI MT, Wakapolres Pesawaran. Kompol HANDAK PRAKASA QALBI, S.T, M.H, Komandan Pomal Kapt (CPM) YUDI MOLGAN, Pabung (Perwira Penghubung) Kodim 0421 Lampung Selatan Mayor Inf SUPRAPTO , Sekda Kab. Pesawaran Ir. KESUMA DEWANGSA, Ketua Pengadilan Negri Pesawaran DAMENTA ALEKSANDER, S.H, M.Hum, Kajari Lampung Selatan HUTARMIN , Kepala Pengadilan Agama Gedong Tataan EROTIKA MARLIANI, S.Ag, Kakan Kemenag Pesawaran FARIED WAJDI, S.Ag, Ketua KPUD Pesawaran AMIN UDIN S.H.I, M.Pd.I, Mantan Bipati Pesawaran ARIS SANDI DARMA PUTRA, Muspika, kepala Desa Se-Kab. Pesawaran., Ketua TP PKK, darmawanita persatuan, ketua Himpaudi, Ikada Kab. Pesawaran., Pimpinan Partai Politik, organisasi, dan para ormas dan para keluarga anggota DPRD terpilih 2019.
Pidato Gubernur Lampung “Pemerintah menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh masyarakat Lampung yang telah menggunakan Hak Konstitusionalnya di dalam pemungutan suara pada tanggal 17 April 2019 yang lalu. Ucapan terima kasih patut pula dialamatkan untuk seluruh jenjang KPU dan Bawaslu selaku penyelenggara dan pengawas Pemilu, partaipartai politik beserta segenap partisipan calon anggota legislatif, serta unsur keamanan dari TNI / Polri, yang kesemuanya telah bersamasama seluruh komponen bangsa turut menjaga pelaksanaan Pemilu dalam nuansa yang demokratis, lancar dan damai.
Kesejahteraan rakyat dapat diwujudkan. Artinya setiap anggota DPRD Kabupaten/Kota harus berpihak kepada rakyat melalui pembangunan daerah.
Untuk mewujudkan harapan rakyat tersebut, bukanlah merupakan perkara yang mudah. Sebagai unsur pemerintahan daerah, di dalam menjalankan tugas dan fungsinya, seorang anggota DPRD harus menguasai dan memahami berbagai permasalahan daerah. Sehingga tatkala mereka berhadapan dengan pihak eksekutif membahas berbagai masalah pembangunan, jalan keluar dapat digagas secara bersama. Hal itu menempatkan DPRD Kabupaten/Kota sebagai mitra sejajar eksekutif, yaitu memahami dan mampu menawarkan solusi cerdas terhadap setiap permasalahan yang dihadapi.
Kita ketahui bersama, bahwa Kepala Daerah dan DPRD adalah mitra sejajar. Dimana DPRD mempunyai fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan Kepala Daerah dan Anggota DPRD sama sama dipilih oleh rakyat, sehingga kita harus bekerja untuk rakyat untuk meningkatkan pembangunan dan pelayanan publik.
Gubemur dan Wakil Gubemur Lampung tahun 2019 2024 telah berkomitmen untuk mencapai visi Rakyat Lampung Berjaya dengan fokus pembangunan bidang pendidikan, kesehatan, kepemerintahan yang bersih dan amanah, pembangunan infrastruktur, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak dan kaum difabel, energi, pertanian, perdesaan dan perkotaan, dan pembangunan berkelanjutan.
Untuk itu, saya mengajak kita semua anggota DPRD Kabupaten/ Kota untuk bersama sama kita bergandengan tangan dan merapatkan barisan guna menjawab kebutuhan dan harapan masyarakat untuk Lampung yang lebih aman, berbudaya sejahteta dan berdaya saing.
Pemilu Tahun 2019 telah menghadirkan wajah-wajah baru, tidak terkecuali bagi DPRD Kabupaten/ Kota, yang baru pertama kali terpilih mencapai kisaran 50%. Hal ini juga diikuti dengan beragamnya latar belakang profesi anggota DPRD terpilih, yang tidak hanya berasal dari kalangan politisi semata.
DPRD Kabupaten/Kota adalah lembaga legislatif yang menjadi representasi dari seluruh rakyat. Hal ini terwujud setelah rakyat menunaikan kedaulatannya melalui pemilu legislatif dengan memilih wakilnya yang dipercaya untuk menjalankan tugas selanjutnya. UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan, DPRD bersama dengan Gubemur/Bupati/Walikota dan perangkat daerah adalah unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Karena itu penting artinya setiap anggota DPRD mengetahui memahami, dan mampu menjalankan tugas dengan fungsinya itu sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Sebagaimana telah diatur dalam UU Nomor 42 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, terdapat 3 (tiga) fungsi yang dimiliki oleh DPRD, yakni fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan. Artinya, bersama dengan unsur penyelenggara pemerintahan daerah lainnya setiap anggota DPRD Kabupaten/Kota diharapkan mampu menggagas, mengawal pembangunan daerah, dan melakukan pengawasan, dengan satu tekad membangun untuk kesejahteraan rakyat.
Dalam hal ini, pelaksanaan fungsi-fungsi beserta hak, tugas dan wewenang DPRD secara efektif hanya mungkin dilakukan dengan dukungan para anggotanya yang mempunyai tingkat kualitas tinggi, yang tidak cukup hanya berbekal pengalaman di bidang sosial kemasyarakatan dan politik praktis, melainkan juga harus memiliki pengetahuan dan keterampilan yang berkaitan dengan substansi bidang tugas DPRD yang menjadi tanggungjawabnya”.
Agung – Lampung