Pelaku Penyebar Foto Syur Oknum Bidan Yang Viral Itu Akhirnya Diringkus Anggota Polres Prabumulih

 

 

PUTRAINDONEWS.COM

PRABUMULIH – SUMSEL | Senin 11 Maret 2019. Kepolisian Resort (Polres) Prabumulih, melalui Anggota Satuan reserse kriminal (Satreskrim) pimpinan AKP. Abdul Rahman SH, berhasil meringkus pelaku penyebar foto syur oknum bidan yang viral di media sosial, diduga bidan Pegawai Harian Lepas (PHL) di salah satu Puskesmas di lingkungan Dinas Kesehatan Prabumulih.

Pelaku diketahui berinisial EM (30), warga Gang Swis Kelurahan Kemuning Kecamatan Lubuk Linggau Utara Kota Lubuk linggau. Dirinya ditangkap saat berada di kosannya, Sabtu (09/03/19) malam, sekitar pukul 23.00 WIB.

Hal ini diungkap Kapolres Prabumulih AKBP. Tito Travolta Hutauruk SIk.MH, saat menggelar konferensi pers, senin (09/03/19) pagi, Dikatakan Kapolres, penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelah pihaknya menerima laporan korban Ay (25) warga Desa Tanjung Telang Kecamatan Prabumulih Barat kota Prabumulih.

BACA JUGA :   Turun Tangan Langsung, Kapolda Kalbar Cek Banjir Sintang dan Bagikan Bansos

“Berbekal laporan itu, Timsus Gurita Polres Prabumulih langsung melakukan penyelidikkan dan setelah selama 3 hari berada di Lubuk Linggau, akhirnya keberadaan pelaku berhasil diketahui, selanjutnya pada Sabtu (09/03/19), sekitar pukul 23.00 WIB. Pelaku berhasil ditangkap di kosannya di Desa Tegalrejo Kota Lubuk Linggau, lalu pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polres Prabumulih untuk dilakukan penyidikkan lebih lanjut,” jelas Kapolres.

Menurut Kapolres, barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 unit handphone samsung J3 PRO warna hitam dan 1 unit handphone samsung GT E1272 warna hitam.

Ditambahkan Kapolres. Dari pengakuannya, pelaku bekerja sebagai pegawai kejaksaan kepada korban, dan sering melakukan hubungan badan seminggu 1 kali bersama korban, tujuan pelaku menyebarkan foto korban, untuk memalukan korban biar tidak berpindah ke laki-laki lain.

BACA JUGA :   KUASA HUKUM TONY - ANTONY Optimis MK kabulkan Permohonan PHP Pilkada Lampung Selatan

” Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 45 ayat (1) UU no. 19 tahun 2016 perubahan atas UU no.11 tahun 2008 tentang ITE. Ancaman tuntutannya 6 tahun kurungan penjara,” Pungkasnya.

Sementara itu, Pelaku sendiri mengaku, telah melakukan hubungan intim selama 5 bulan dengan bidan Ay, yang menurutnya atas dasar suka sama suka.” Saya sebar foto syur di medsos, biar dia tidak pindah ke lain hati dan demi imbalan uang ,” ungkapnya.

Masih kata pelaku, perbuatan mereka yang ke9 direkam dan disebar melalui akunnya dan atas nama Ay. “Saya mengenal Ay melalui facebook, padahal saya hanya seorang sales, waktu itu mengaku pegawai kejaksaan.”Tandasnya. (**)

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!