Pemprov Lampung Rencanakan TPA Baru Atasi Sampah

PUTRAINDONEWS.COM – LAMPUNG | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung bersama pemerintah kabupaten/kota menandatangani nota kesepahaman terkait rencana pembangunan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Regional Lampung. Rencananya, TPA Regional Lampung berada di Register 40 Gedung Wani, ujung kota baru, Kabupaten Lampung Selatan, lahan tersebut milik Pemprov Lampung.

Hal itu disampaikan dalam Rapat Pembahasan Nota Kesepahaman antara Pemprov Lampung dan Pemerintah Kabupaten/Kota terkait Pembangunan TPA Regional Lampung. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Lampung, Jumat(5/7/2019).

Adapun kabupaten/kota yang melakukan penandatangan tersebut, yakni Kabupaten Lampung Selatan, Kabupaten Pesawaran, Kota Bandar Lampung, dan Kota Metro.

“Persoalan sampah ini juga menjadi fokus perhatian kami. Seperti volume sampah Kota Bandar Lampung mencapai 1.000 ton per hari.

BACA JUGA :   Peduli Kesehatan Masyarakat, Danrem 162/WB Bersama Persit KCK Bagi-bagi Masker

Tempat tampungannya tidak optimal, melebihi kapasitasnya, sehingga memerlukan tempat yang baru,” kata Asisten Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) Lampung Taufik Hidayat.

Menurutnya, untuk membangun TPA Regional harus menyiapkan lahan seluas kurang lebih 20-50 hektare, kawasan Gedung Wani masuk dalam kriteria tersebut.

Pembangunan TPA Regional Lampung juga masuk dalam daftar list program stock APBN 2020, dan pemerintah pusat telah menyiapkan anggarannya. Untuk itu, rapat digelar guna mempersiapkan berbagai rancangan, termasuk masterplan dan penanganan akses jalan.

“Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung sudah memproses studi pendahuluannya dan akan segera mengeluarkan masterplan.

BACA JUGA :   Pemkot Lakukan Penyemprotan Disinfektan dan Fogging

Lalu, kami juga harus memerhatikan kondisi akses jalan sesuai kewenangan. Jalan akan ditangani secara bersama, sehingga menjamin truk-truk sampah untuk menuju lokasi tersebut dengan lancar,” ujarnya.

Kepala Bappeda Provinsi Lampung Herlina Warganegara mengatakan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) melalui Balai Prasarana Permukiman menginginkan minimal lahan untuk pembangunan TPA Regional Lampung seluas 20 hektare.

Pemerintah pusat mengucurkan dana pembangunan TPA Regional Lampung sekitar Rp80 miliar-Rp90 miliar.

“Insya Allah, sudah berjalan awal 2020. Di sana juga sampah akan dikelola menjadi energi listrik. Lalu, ditanami pepohonan untuk pembangunan dengan konsep ruang terbuka hijau,” kata dia.

Agung – Lampung

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!