Penetapan Pra Eksekusi Tanah Milik Antoni Seluas 2.128 M, PN Bangkinang Diharapkan Segera Eksekusi

PUTRAINDONEWS.COM

PEKANBARU – RIAU | Penetapan Pra Eksekusi terhadap sebidang tanah seluas 2.128 M, yang sudah sah milik Antoni, yang terletak di wilayah hukum RT.01/RW.03 Dusun II Keramat Sakti. Desa Kubang Jaya Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar akhirnya dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Bangkinang pada hari Selasa (26/11/2019).

Sesuai dengan PP.RI Nomor 19 Tahun 1987 tentang perubahan batas wilayah kota Pekanbaru dan Kabupaten Kampar, maka sekarang tanah penggugat termasuk dalam wilayah RT. 02/RW. 05 terletak di jalan Soekarno Hatta Desa Teratak Buluh Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar dan berubah lagi menjadi RT.01/RW.03 Dusun II Keramat Sakti. Desa Kubang Jaya Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar.

Adapun Batas tanah tersebut: di Utara berbatas dengan jalan arengka /jalan Soekarno Hatta (UK.56 M). Diselatan berbatas dengan tanah R. Gunawan (UK. 56 M). Di Timur berbatas dengan tanah Syahrial/Antoni (UK. 24 M). Dibarat berbatas dengan sungai pelajau (UK. 52 M).

Berdasarkan penelitian Pengadilan Negeri Bangkinang dan bukti-bukti yang kuat dan cukup berdasarkan hukum dari pemohon sehingga pemohon eksekusi dapat diterima dan patut dikabulkan oleh pengadilan Negeri Bangkinang, sehinga Pengadilan Negeri Menetapkan dan mengabulkan permohonan Eksekusi tersebut.

Memerintahkan kepada Panitera/jurusita Pengadilan Negeri Bangkinang untuk melakukan eksekusi dan memerintahkan tergugat 1 dan tergugat II untuk segera mengembalikan dan memulihkan kembali Hak-Hak keperdataan penggugat yang melekat atas tanahnya tanpa syarat alasan dan biaya apapun terhadap objek yaitu berupa: Sebidang tanah seluas 2.128 M, yang terletak dulunya di wilayah hukum RT. 006/RW.1X Kelurahan simpang Tiga Kecamatan Bukit Raya wilayah kota madya Pekanbaru.Dan berubah lagi menjadi Rt.01/Rw.03 Dusun II Keramat Sakti. Desa Kubang Jaya Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar.

BACA JUGA :   BURUAN SAE Serta Sinergitas Luar Biasa Antar Warga Dengan Kang Pisman

Penetapan Pra Eksekusi tersebut dibacakan oleh Harry AN SH dan Ricky Ramadhan SIp, sebagai Jurusita Pengadilan Negeri Bangkinang, dan Fitri Yenti sebagai Panitera Muda Hukum Pengadilan Negeri Bangkinang.

Berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang Nomor 01/Pen.Pdt/Aanm-Eks-Pts/2017/PN.Bkn Jo Nomor: 47/Pdt.G/2013/PN.Bkn, tertanggal 18 Januari 2017, perihal tentang pelaksanaan Aanmaning (Teguran) terhadap para termohon Eksekusi.

Dalam perkara Eksekusi tersebut antara, Antoni disebut sebagai pemohon Eksekusi. Dan H Basrizal Koto, disebut sebagai Termohon Eksekusi I, kemudian Pemerintah Republik Indonesia Cq. Badan Pertanahan Nasional Wilayah Propinsi Riau Cq. Badan Pertanahan Kabupaten Kampar, disebut sebagai termohon Eksekusi II. Dan Tommy disebut sebagai Termohon Eksekusi III.

Dalam acara Pra Eksekusi Tanah tersebut, Termohon tidak hadir, melainkan yang hadir kuasa hukumnya yaitu Andika Suria Saputra SH.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, Kuasa Hukum Termohon Andika Suria Saputra SH mengatakan, bahwa objek acara eksekusi ini dan semua keputusan itu adalah sertifikat tanah, dimana dalam sertifikat tanah itu, bahwa Basrizal Koto telah dihibahkan kepada klien kami pada tahun 2011, klien kami sebagai ahli waris, dan ahli waris tidak pernah dijadikan sebagai tergugat dalam perkara permohonan pra eksekusi ini oleh Pengadilan Negeri Bangkinang. Dalam acara Eksekusi lahan tersebut hadir dari pihak kepolisian Polsek Siak Hulu waka Polsek Saik Hulu AKP Ridwanto

BACA JUGA :   Legislator Rohul Mulyadi Siregar, Kerap Hadir Sebagai  Solusi Atas Dinamika Masyarakat

“makanya kami hari ini selaku kuasa hukum tergugat mengajukan perlawanan atas penetapan ketua pengadilan Negeri Bangkinang terhadap permohonan eksekusi ini.”  dan kami telah mengajukan perlawanan dan permohonan penundaan eksekusi ini kepengadilan Negeri Bangkinang, jelaskan Andi.

Disamping itu, Harry AN SH sebagai Jurusita Pengadilan Negeri Bangkinang mengatakan kepada Wartawan, Selasa (26/11/2019), “pelaksana Eksekusi ini merupakan kewenangan mutlak dari ketua Pengadilan Negeri Bangkinang, akan tetapi jika termohon tidak terima penetapan Eksekusi ini, silahkan datang ke kantor untuk meng-follow up. dan terhadap perlawanan termohon, itu tidak bisa menghalangi pelaksanaan eksekusi”. tutur Harry.

Kemudian Kuasa Hukum pemohon, Lewiaro Laia SH MH mengatakan, permohonan penundaan eksekusi yang diajukan oleh Termohon kepada Pengadilan Negeri Bangkinang, itu tidak masuk dalam perkara pokok, karena perkara ini sudah selesai, dan kita minta kepada Pengadilan Negeri Bangkinang supaya segera mengeksekusi dan mengkosongkan lahan tersebut. pinta Lewiaro Laia

Lewiaro menambahkan lagi, tergugat dalam perkara ini adalah Basrizal Koto bukan ahli waris, sebagaimana yang dikatakan oleh kuasa hukum termohon, karena objek perkara adalah tergugat Basrizal Koto dan Badan Pertanahan Kabupaten Kampar, Dan Tommy, Tegas Lewi Aro.

Dalam acara Eksekusi lahan tersebut terlihat hadir dari pihak kepolisian Polsek Siak Hulu Waka Polsek Siak Hulu AKP Ridwanto dan masyarakat setempat.***

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!