Pengurusan Keterangan Hak Waris, BHP Semarang Tingkatkan Kualitas Layanan ‘SemakinPASTI’

***

Putraindonews.com – Semarang | Loket Balai Harta Peninggalan Semarang menerima konsultasi Surat Keterangan Hak Waris, Rabu (16/02).

Surat Keterangan Hak Waris, suatu akta otentik yang diterbitkan oleh Pejabat Balai Harta Peninggalan yang menerangkan tentang keadaan yang meninggal dunia, ahli waris, harta peninggalan, dan hak bagian masing-masing ahli waris.

Surat Keterangan Hak Waris merupakan bukti yang lengkap tentang tentang keadaan yang meninggal dunia, ahli waris, harta peninggalan, dan hak bagian masing-masing ahli waris, serta menjadi pemberitahuan pada pihak ketiga terutama Kantor Badan Pertanahan dalam rangka pengukuran tanah untuk pendaftaran peralihan hak karena warisan.

Persyaratan Surat Keterangan Hak Waris: Surat Permohonan, Surat Kuasa dari Ahli waris, Akta Kematian, Akta Perkawinan, Akta Kelahiran Anak, Surat Keterangan Wasiat dari Pusat Daftar Wasiat Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM RI dan Identitas para Pihak/Ahli waris (KTP, KK), Semua dokumen dilegalisir oleh Notaris.

BACA JUGA :   MURNI TIDAK BERPOLITIK, Perkumpulan Masyarakat Batak Mendukung Suksesnya PILKADA 2020 Tangerang Selatan

Adapun biaya PNBP: Pembuatan Surat Keterangan Hak Waris : Rp.  200.000,- (per surat) dan Salinan Surat : a. Berita Acara Penghadapan : Rp. 20.000,- (per berita acara), dan b. Surat Keterangan Hak Waris : Rp. 20.000,-

(per surat keterangan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 TAHUN 2019 Tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia.

BACA JUGA :   Pangdam XII/Tpr Musnahkan 1.196 Pucuk Senjata Rakitan Hasil Operasi

Keterbukaan Informasi dalam pelayanan di Balai Harta Peninggalan Semarang, tidak hanya dalam pengurusan, tetapi bisa dalam Konsultasi seperti Konsultasi tentang pembuatan Surat Keterangan Hak Waris.

Bagi WNI penduduk asli, surat keterangan ahli waris dibuat oleh para ahli waris dengan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi dan diikutkan oleh Kepala Desa/Kelurahan dan Camat tempat tinggal pewaris pada waktu meninggal dunia.

Bagi WNI Keturunan Tionghoa, akta keterangan mewaris dari Notaris serta Bagi WNI Kerurunan Timur Asing lainnya, surat keterangan waris dari Balai Harta Peninggalan. Red/Ben

***

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!