Penyalahgunaan Narkoba, Delapan Orang Ditangkap Satresnarkoba Polres Serang Kota

PUTRAINDONEWS.COM

Serang – Banten | Delapan pengedar dan pemakai narkoba ditangkap Satresnarkoba Polres Serang Kota Polda Banten. Para pelaku berinisial MM, SM, JY, AM, DH, AY, US dan FK. Seluruhnya ditangkap dilokasi berbeda, bahkan keluar wilayah hukum Polres Serang Kota.

“TKP nya ada disekitar Karangantu, Kasemen. Walantaka, Gorda, Kibin, Kelapa Lima, Sempu, Cimuncang, dan Kampung Buruan,” kata Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea, S.IK., MH., melalui Kasat Narkoba Polres Serang Kota, AKP Agus Ahmad Kurnia, SH., MH., saat press Conference di Mapolres Serang Kota, Selasa (31/08/2021).

BACA JUGA :   Support Pembangunan Kab. Manggarai, BPD NTT Segera Gelontorkan Pinjaman Senilai Rp250 Miliar

Total barang bukti narkoba yang disita oleh polisi yakni sabu seberat 7,03 gram atau senilai Rp 7,1 juta. Kemudian tembakau gorila 3,66 gr senilai Rp 1 juta dan liquid cair yang mengandung narkoba sintetis berisi 15,57 gram seharga Rp 300 ribu.

“Barang bukti ada narkoba sintetis, sabu, liquid juga. Ada yang dijual dan dikonsumsi sendiri,” terang AKP Agus.

BACA JUGA :   14.929 KK terdampak, Banjir Rob Melanda Wilayah Kota Medan

Khusus liquid bercampur narkoba, pelaku membeli secara online melalui media sosial (medsos). AKP Agus Ahmad Kurnia mengaku sudah mendalami aku tersebut dan mengetahui pemiliknya.

Dia berjanji akan memburu penjual liquid berisikan narkoba dan segera menangkapnya.

“Pemilik akun itu sudah kami ketahui dan sedang kami kejar. (Liquid narkoba) dijual melalui instagram,” ujarnya. Red/Ben

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!