PUTRAINDONEWS.COM
KOTA SERANG – BANTEN | Dua orang pria asal Kota Serang YJ (48) dan G (18) diamankan polisi. Pasalnya kedua orang tersebut melakukan pencabulan terhadap bocah SMP (15), Kota Serang, Senin (20/4).
Kapolres Serang Kota Polda Banten, AKBP Edhi Cahyono, S.I.K mengatakan pihaknya berhasil mengamankan kedua pelaku hari Minggu (19/4). Kata dia, kedua pelaku melakukan perbuatan bejatnya secara bergantian.
“Kedua pelaku sudah kita amankan, ” Katanya.
Lanjutnya, kejadian bejat yang dilakukan kedua pelaku (8/4) di Rel Kereta, Kampung Karang Jaya. Ia juga mengatakan kronologis kejadian berawal saat korban hendak pulang kerumahnya dipanggil oleh pelaku G (18) dan mengajaknya ke rel Kereta api yang berada di kampung Karang Jaya.
Lanjutnya, saat di rel keret api sudah ada pelaku YJ (48) yang sudah menunggu dan menyurunnya untuk membungkuk serta memegangi tiang. Pelaku G (18) langsung menurunkan celana korban. Sementara itu, pelaku YJ (48) memegang tangan korban, pelaku G (18) langsung melancarkan aksi bejatnya kepada korban.
“Perbuatan tersebut dilakukan bergilir hingga ada warga yang lewat melemparkan sesuatu hingga menghentikan perbuatan kedua pelaku terhadap korban, dan korban pun langsung pulang ke rumahnya, ” Katanya.
kedua pelaku diancam dengan pasal 82 ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, Pungkasnya. Red/Ben