PUTRAINDONEWS.COM
PEKANBARU – RIAU | Tim Opsnal Polsek Bukit Raya berhasil amankan empat orang tersangka pencurian dengan pemberatan di Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Jumat (29/1/2021). Kini tersangka telah meringkuk di sel tahanan Polsek Bukit Raya.
Empat orang tersangka diketahui berinisial, OF alias OKI (31), ZF alias Fadli ( 32 ), PJ alias Putra (27 ) dan seorang wanita DN alias Dini (33 ), beralamat di Jalan Terubuk, GangTerubuk II No. 30 C RT 01 RW 02 Kelurahan Tangkerang Barat Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru.
Dari tangan tersangka dilakukan penyitaan barang bukti berupa 1 (satu) Buah Pisau Besi Warna Silver, 1 (satu) Unit Kompor Gas Merk Rinnai Merk Silver, 4 (empat) Buah Toples Tupperware, 1 (satu) Helai Baju Kaos Warna Hitam, 1 (satu) Buah Kasur Merk Ceasar Warna Merah.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H Nandang Mu’min Wijaya, S.IK, MH, melalui Kapolsek Bukit Raya Arry Prasetyo SH MH membenarkan adanya penangkapan empat orang tersangka pencurian dengan pemberatan yang dilakukan tim opsnal Polsek Bukit Raya, pada hari Jumat (29 /1/2021).
“Keempat tersangka diamankan setelah adanya laporan korban Suharto warga Jalan Terubuk Gg. Terubuk II No. 30 A RT 01 RW 02 Keluarahan Tangkerang Barat Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru, yang menjadi korban aksi pencurian oleh tersangka, Jumat, 15 /1/2021 malam,” terang Arry.
Lanjut Arry, korban bernama Suharto sedang berada di rumahnya di Jalan Patimura Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), ditelpon oleh anaknya yang bernama Gina yang mengatakan bahwa rumah korban di Jalan Terubuk Gg. Terubuk II No. 30 A RT 01 RW 02 Kelurahan Tangkerang Barat Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru sudah dimasuki maling dan barang barang perabot rumah sudah tidak ada lagi.
Adapun barang yang hilang yaitu Kompor gas dan tabung gas 5 kg, Kulkas merk Sharp, Satu set meja santai, dua set meja rias, satu karpet, satu jemuran dan 20 stel pakaian, pada hari Jumat 15/1/2021 malam.
Guna menindaklanjut laporan masyarakat, lanjut Arry, dirinya memerintahkan Tim Opsnal Polsek Bukit Raya untuk melakukan proses penyelidikan, hasil penyelidikan teridentifikasi tersangka bernama OF alias OKI (31), tersangka insial ZF alias Fadli ( 32 ), tersangka inisial DN alias Dini (33 ), tersangka inisial PJ alias Putra (27) , Pada hari Jumat 29/1/2021 pagi.
“Setelah tersangka teridentifikasi, saya perintahkan Kanit Reskrim Iptu Abdul Halim,SE untuk menindak lanjuti hasil penyelidikan dan memimpin tim opsnal melakukan penangkapan dirumah tersangka. Sehingga keempat tersangka berhasil diamankan dan dibawa ke Polsek Bukit Raya guna proses dan pengembangan penyidikan lebih lanjut, ” ujar Arry.
Tidak sampai disitu saja, sebut Arry, tim Opsnal Polsek Bukit Raya melakukan pengembangan dan interogasi yang dilakukan tersangka, sehingga tersangka mengakui perbuatannya pencurian dengan pemberatan, adapun barang dicuri perabot, kompor gas dan tabung gas 5 kg, Kulkas merk Sharp, Satu set meja santai, dua set meja rias, satu karpet, satu jemuran dan 20 stel pakaian.
“Atas perbuatan tersangka, tersangka bakal diterapkan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun,” pungkas Arry. Red/Ben