Polres Prabumulih Amankan AK Atas Dugaan Kepemilikan Sabu 21, 09 Gram & 10 Butir Pil Ekstasi

 

PUTRAINDONEWS.COM

PRABUMULIH – SUMSEL | Minggu 12 Mei 2019. AK (41), warga Jalan Muara Sungai – Sungai Medang, RT 3 RW 1, Kelurahan Sungai Medang, Kecamatan Cambai, Diringkus Satuan Reserse Narkotika (Restik) Polres Prabumulih, Jumat (10/05) sekitar pukul 11.30 WIB.

Tersangka ditangkap atas dugaan kepemilikkan empat paket sabu seberat 21, 09 gram, dan 10 butir narkotika jenis pil ekstasi warna hijau berlogo minion.

Bersama barang bukti, Tersangka kemudian diamankan dua petugas kepolisian menggunakan satu sepeda motor menuju Mapolres Prabumulih. Namun dalam perjalanan, tersangka berontak dan melompat dari sepeda motor.

Akibatnya, Motor yang dikendarai ketiganya pun  terjatuh. Kesempatan itulah yang dimanfaatkan tersangka untuk melarikan diri. Meski petugas telah memberikan tembakkan peringatan ke udara, Namun tersangka tetap berusaha kabur.

BACA JUGA :   BULAN KELAHIRAN NABI MUHAMMAD SAW, Kang Erwin Ajak Masyarakat Perbanyak Sholawat Semoga COVID-19 Cepat Berlalu

Akhirnya, Petugas mengambil tindakkan tegas dan terukur dengan melumpuhkan kaki kiri tersangka. Selanjutnya dengan luka tembak, tersangka di bawa ke Rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.

Kapolres Prabumulih, AKBP Tito Travolta Hutauruk, S.IK., M.H didampingi Kasat Narkoba, AKP Zon Prama, SH mengatakan, Penangkapan tersangka cukup memakan waktu lantaran kerap bersembunyi dan berpindah tempat.

“Proses penangkapan cukup memakan waktu lantaran tersangka mengetahui kehadiran petugas kita. Tersangka sempat menghilang dan bersembunyi  dibawah kasur dalam rumah adik iparnya,” Ujar AKP Zon Prama, Sabtu (11/5/2019)

Disaksikan aparat pemerintahan setempat, Pihak Kepolisian kemudian melakukan penggerbekkan dan berhasil menemukan barang bukti keterlibatan tersangka dalam tindak pidana penyalahgunaan narkoba.

BACA JUGA :   Diterjang Angin Kencang, Puluhan Rumah di Kendal Jawa Tengah Alami Kerusakan

“Dengan didampingi ketua RT setempat, pelaku kemudian digeledah dan ditemukan 1 paket sedang narkotika jenis shabu berat bruto 14,91 gram, 3 paket narkotika jenis shabu berat bruto 6,19 gram, dan 10 butir narkotika jenis pil ekstasi warna hijau logo minion berat bruto 4,14 gram. Barang bukti ini dibungkus pakai tisu dan disimpan dalam kotak rokok Marlboro hitam,” Jelas Kasat.

Atas temuan barang bukti tersebut, Lanjut Kasat, Tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ” Akibay ulahnya, tersangka diancam dengan hukuman penjara minimal 5 tahun atau maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya.

( Abi – sumsel )

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!