Polres Prabumulih Berhasil Meringkus Pelaku Curanmor Yang Berupaya Melarikan Diri Dengan Melawan Petugas 

 

 

PUTRAINDONEWS.COM

PRABUMULIH – SUMSEL | Rabu 3 April 2019.  Satu lagi pelaku curanmor (pencurian kendaraan bermotor) berhasil diringkus Tim Opsnal Polsek Prabumulih Barat pimpinan AKP Murshal Mahdi, S.E., M.M, Senin (1/4/2019) sekira pukul 14.00 WIB.

Pelaku yaitu IM (35 tahun) warga Dusun II Mendalu kecamatan Peninjauan kabupaten OKU ditangkap berdasarkan laporan korbannya atas nama Maryedi yang kehilangan satu unit sepeda motor di jalan Alipatan samping Palm kids kelurahan Wonosari kecamatan Prabumulih Utara Kota Prabumulih pada November tahun 2017 yang lalu.

Pelaku sendiri ditangkap oleh Tim Opsnal Polsek Prabumulih Barat pimpinan Kanit Reskrim Ipda Darmawan, S.H pada hari Senin (1/4/2019) sekira jam 14.00 Wib di gang Rambang kelurahan Pasar II kecamatan Prabumulih Barat kota Prabumulih.

BACA JUGA :   Capaian Vaksinasi di Mukomuko Meningkat, Gubernur Rohidin Sampaikan Apresiasi

Saat akan ditangkap pelaku berusaha melawan petugas dan melarikan diri, bahkan petugas yang melepaskan tembakan peringatan sebanyak tiga kali tidak dihiraukan oleh pelaku, sehingga membuat petugas melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki pelaku sebanyak dua kali.

Selanjutnya pelaku dibawa ke RSUD Kota Prabumulih untuk mendapatkan perawatan, selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Prabumulih Barat untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah motor yamaha vega warna hitam dan satu buah kunci letter T.

BACA JUGA :   Melalui Forum Kehumasan Ajarkan OPD Tangkal Berita Hoax

Kapolres Prabumulih AKBP Tito Hutauruk, S.I.K., M.H melalui Kapolsek Prabumulih Barat AKP Murshal Mahdi, S.E., M.M membenarkan penangkapan pelaku curanmor. Saat ini pelaku masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas Tindakanya, Pelaku akan diancam pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan.

“Karena memberikan perlawanan saat akan ditangkap, pelaku akhirnya kita lumpuhkan di kaki nya sebanyak dua lobang. Akibat ulahnya, pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” Tegas AKP Murshal.

( Abi – Sumsel )

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!