POLRES PRABUMULIH IMPLEMENTASIKAN INPRES NO. 6 Th 2020

PUTRAINDONEWS.COM

PRABUMULIH – SUMSEL | Sebagai tindak lanjut keluarnya instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 yang mana ini merupakan langkah untuk memastikan protokol kesehatan diterapkan secara disiplin dan patuh oleh semua pihak.

Disampaikan Kapolres Prabumulih AKBP I Wayan Sudarmaya, S.H., S.I.K., M.H bahwa dalam Inpres tersebut memuat empat poin yang diarahkan khusus kepada Polri.

“Pertama, Presiden Jokowi memerintahkan Polri untuk turut mendukung dengan mengawasi penerapan protokol kesehatan,” ujar Kapolres.

Kedua, Polri diminta bersinergi dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Pemerintah Daerah (Pemda) dalam melakukan patroli.

“Lalu yang ketiga, Polri diarahkan untuk melakukan pembinaan kepada masyarakat dengan tujuan supaya masyarakat ikut berpartisipasi dalam mencegah penyebaran COVID-19 di Indonesia,” lanjut Kapolres.

Kemudian yang keempat adalah efektivitas penegakkan hukum terkait pelanggaran protokol kesehatan.

Sebagai langkah awal tindak lanjut Inpres tersebut di Kapolres Prabumulih AKBP I Wayan Sudarmaya, S.H., S.I.K., M.H melakukan pengecekan mulai dari personel Polres Prabumulih yang masuk kantor, wajib cuci tangan, pengukuran suhu tubuh serta penyemprotan cairan disinfektan terhadap kendaraan personel yang akan masuk Polres Prabumulih, Selasa (18 Agustus 2020).

BACA JUGA :   Gubernur Rohidin Apresiasi Dukungan Kejati dalam Penataan Aset Pemprov Bengkulu

Kemudian juga Kapolres Prabumulih melakukan pengecekan di ruangan-ruangan serta kantin yang ada di lingkungan Polres Prabumulih, pada tiap tiap ruangan Kapolres Prabumulih AKBP I Wayan Sudarmaya, S.H., S.I.K., M.H didampingi Wakapolres Prabumulih Kompol Agung Prananta, S.H., M.H dan beberapa PJU Polres Prabumulih mengingatkan personelnya untuk tetap mematuhi protokol kesehatan yang ada, mulai dari memakai masker, rajin mencuci tangan, serta menjaga jarak antara personel.

Selain meninjau ruangan-ruangan yang ada di lingkungan intern Polres Prabumulih, Kapolres dan jajarannya juga memastikan terlaksananya instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Protokol kesehatan di ruang pelayanan SPKT, Pelayanan SKCK dan Samsat Kota Prabumulih.

Di lokasi tersebut Kapolres Prabumulih dan jajarannya mengingatkan warga masyarakat untuk tetap patuh dengan protokol kesehatan yang ada mulai dari memakai masker, rajin mencuci tangan, serta menjaga jarak.

BACA JUGA :   Kebakaran Ruko di Cipulir Telah Dipadamkan

Sebelum kegiatan tersebut juga Kapolres Prabumulih membagikan masker kepada Personel Polres dan Polsek yang ada di jajaran Polres Prabumulih setelah kegiatan apel pagi Selasa ( 18 Agustus 2020 )

Saat diwawancara Kapolres Prabumulih AKBP I Wayan Sudarmaya, S.H., S.I.K., M.H menjelaskan bahwa kegiatan tersebut sebagai tindak lanjut dari keluarnya instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Protokol kesehatan.

Kita pastikan dahulu pada lingkungan intern Polres Prabumulih dan jajaran untuk mematuhi protokol kesehatan yang ada, kita harus memberikan edukasi tentang masih berbahayanya penyebaran wabah covid-19 ini khususnya di wilayah Kota Prabumulih.

Dilanjutkan Kapolres Prabumulih, kepedulian dan kepatuhan terhadap protokol kesehatan bukan hanya tanggung jawab TNI, Polri dan unsur terkait lainnya, akan tetapi dari seluruh lapisan masyarakat khususnya ada di Kota Prabumulih untuk tetap patuh dengan protokol kesehatan agar terhindar dari wabah covid-19. Red/ Abi Samran – Sumsel

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!