PUTRAINDONEWS.COM
SAWAHLUNTO – SUMBAR | Rumah Tahanan (Rutan) kelas II kota sawahlunto Sumatera Barat, mengikuti gelaran Telekonfrance yang dilaksanakan oleh Direktorat Jendral Hukum dan HAM, Kamis (27/2), di ruang Pelayanan Hukum gedung setempat.
Dalam kesempatan itu, tampak belasan petugas Rutan Sawahlunto mengikuti dan menyaksikan secara seksama, apa yang disampaikan oleh Dirjend Kemenkum HAM, Sri Puguh Budi Utami atau yang juga di sapa dengan panggilan Ibu SPBU.
Menurut Kepala Rutan Sawahlunto, Subhan Malik, kegiatan ini dikuti oleh seluruh seluruh Rutan yang ada di negeri ini dengan mengundang pihak jurnalis dari berbagai media, untuk mensosialisasikan Program Resolusi Pemasyarakatan tahun 2020.
“Program ini sudah berjalan sejak tahun kemarin, tetapi belum banyak masyarakat yang mengetahui. Untuk itu, melalui telekonfrence ini kita berharap agar media dapat membantu menginformasikan pada masyarakat,†ujarnya.
Dikatakannya, terkait apa yang disampaikan Dirjend, pihaknya akan selalu mendukung dan mengimplementasikannya dengan baik. “Apalagi di Rutan ini umumnya adalah warga kota sawahlunto sendiri. Untuk itu, kita akan berusaha memberikan yang terbaik bagi mereka dan bagi kota ini,†sebutnya.
Untuk itu, kita juga telah melakukan MoU dengan berbagai pihak di Pema Sawahlunto, diantaranya dengan Dinas Satu Pintu, Perizinan, Penanaman Modal dan Tenaga Kerja untuk melakukan pelatihan Mobiler dan Otomotive, yang danannya akan di support dari APBD,†terangnya.
Selain itu, lanjut Malik, kita juga telah melakukan MoU dengan Dinas Pendidikan, untuk membuka Kelompok Belajar Paket B dan C, dimana ruang kelasnya akan di buka di Rutan ini.
“Program yang paling prioritas buat kita adalah pelatihan kerja dan pendidikan kepada para warga binaan, dan juga menekan angka overstaying dan overcrowding,†imbhuhya.
Meskipun kapasitas kita tidak mencukupi untuk overcrowding yang sebenarnya cuma bisa nampung 63 orang, lanjut Malik, tapi untuk ketersediaan kamar cukup untuk menampung 120 orang. “Dan kebetulan jumlah tahanan kita memang ada 121 orang, yang terdiri dari 111 pria serta 10 tahanan, diantaranya 1 orang Wanita,†ungkapnya.
Sementara itu, dalam Teleconfrence tersebut Dirjen Mekunham memaparkan tentang 15 Deklarasi Resolusi Pemasyarakatan untuk tahun 2020.
Berikut 15 Poin Deklarasi Resolusi Pemasyarakatan tahun 2020 yng disampaikan Dirjend Kemekum HAM:
1. Berkomitmen mendorong 681 Satuan Kerja (Satker) Pemasyarakatan mendapatkan predikat WBK/WBBM; 2. Pemberian hak Remisi kepada 288.530 narapidana; 3. Pemberian program integrasi berupa Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB), dan Cuti Menjelang Bebas (CMB) kepada 69.358 narapidana; 4. Pemberian rehabilitasi medis dan sosial kepada 21.540 narapidana pengguna narkotika; 5. Pemberian Iayanan makanan siap saji di UPT Pemasyarakatan Tangerang dan Nusakambangan; 6. Pencegahan dan pengendalian penyakit menular di seluruh Lapas/ Rutan 7. Peningkatan kualitas WBP menjadi SDM unggul melalui pelatihan keterampilan bersertiflkasi kepada 35.860 narapidana; 8. Mewujudkan ketahanan pangan melalui penanaman tanaman pangan seluas 100 ha; 9. Mewujudkan zero overstaying; 10. Mewujudkan penyelesaian overcrowding; 11. Meningkatkan PNBP sebesar Rp 7 milyar; 12. Pembentukan kelompok masyarakat peduli Pemasyarakatan pada tiap wilayah; 13. Menyelenggarakan sekolah mandiri bagi anak merdeka belajar pada 19 LPKA; 14. Mewujudkan revitalisasi pengelolaan basan dan baran pada 64 Rupbasan; dan 15. Mengantarkan 48 narapidana teroris berikrar kesetiaan kepada NKRI.
( Amin P – Sumbar )